Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sisa hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bagi hasil atas pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat yang digunakan untuk menambah modal bisnis dari Tergugat yang setiap bulannya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta limas ratus) terhitung sejak bulan Juni 2019 sampai pelunasan hutang pokok ;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkat janji/wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
5. Menyatakan Tergugat baru membayar bagi hasil kepada Penggugat sebesar 6 kali atau 6 bulan dengan rincian yaitu 4.500.000,- x 6 = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa bagi hasil pada bulan-bulan yang belum terbayar sejumlah 45 bulan dengan rincian dengan rincian sejak Juni 2019 sampai dengan September 2023 = 51 bulan, dikurang 6 bulan yang telah dibayar = 45 bulan, sehingga total kekurangan pembayaran bagi hasil = 4.500.000,- x 45 bulan = Rp. 202.500.000,- (dua ratus juta dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
1) 1 (satu) unit bangunan rumah permanen berikut tanahnya yang terletak di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh ;
2) 1 (satu) bidang tanah beserta isinya kebun sawit seluas ± 8 Ha, yang terletak di Desa Blok 30, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yang Tergugat beli dari Bapak H. Suyoto ;
3) 1 (satu) unit Usaha jembatan timbang RAM sawit milik Tergugat berikut tanahnya yang berlokasi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;
4) 1 (satu) unit kendaraan roda enam, Nomor Polisi BL 8902 R, Merk Mitsubishi, Type Colt Disel, Warna kuning ;
5) 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Nomor Polisi BL 1109 RD, Merk Toyota, Type Calya, Warna Merah ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;
a t a u :
Bilamana Bapak Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.
|