Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-586/L.1.25/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN bin KASIRIN (disebut Terdakwa) pada hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 sekira malam hari dan hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor dan di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi MUHAMAD Als MAMEK Bin Alm ASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah - selanjutnya disebut Saksi MAMEK) menggunakan Handphone merk VIVO warna Biru Maron (dengan Nomor IMEI 868797042681819 dan Model Vivo1915) untuk menanyakan posisi keberadaan Saksi MAMEK, yang kemudian Saksi MAMEK menjawab dirinya berada di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor. Mendengar hal tersebut setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumahnya menjumpai Saksi MAMEK menggunakan sepeda Motor Matic Merek HONDA BEAT warna Merah Tanpa Nopol (dengan Nomor Rangka MH1JM812XPK696642 dan Nomor Mesin JM81E2699968) menuju Desa Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil. Setibanya disana kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi MAMEK yang pada pokoknya menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Sabu dan jika ada maka akan diminta untuk digunakan / dibawa terlebih dahulu oleh Terdakwa sedangkan uangnya menyusul dan Saksi MAMEK sepakat. Setelah itu Terdakwa diberikan 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis sabu oleh Saks MAMEK yang kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 di pagi hari, Terdakwa menghubungi lagi Saksi MAMEK melalui handphonenya untuk menanyakan keberadaan  Saksi MAMEK dan Saksi MAMEK mengatakan bahwa sedang berada di tempat tinggalnya di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu. Setelah itu Terdakwa pergi menuju tempat tinggal Saksi MAMEK yang berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil dan setelah sampai Terdakwa berjumpa dengan Saksi MAMEK dan kemudian Terdakwa menyerahkan uang hasil pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebelumnya kepada Saksi MAMEK sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta kembali Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi MAMEK sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa mengatakan bahwa saat ini Terdakwa berhutang dulu dengan Saksi MAMEK dan kalau sudah ada uang akan Terdakwa bayar dan Saksi MAMEK setuju akan hal tersebut dan menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi dari rumah Saksi MAMEK menuju rumahnya dengan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek BRAND  dan disaat yang bersamaan Saksi ANDI YANTO dan Saksi FERI HIDAYAT yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait tindak pidana Narkotika, kemudian mengamankan Terdakwa pada saat di Jalan Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 69/60910/BB/2024 tertanggal 1 April 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada Hari Senin tanggal 1 April 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,44 gram yang disita dari Tersangka DIAN PRAMAN PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN (Terdakwa)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1933/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,44 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN bin KASIRIN (disebut Terdakwa) di hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira di pagi hari, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD Als MAMEK Bin Alm ASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah - selanjutnya disebut Saksi MAMEK) menggunakan handphonenya yakni Handphone merk VIVO warna Biru Maron (dengan Nomor IMEI 868797042681819 dan Model Vivo1915) untuk menanyakan keberadaan  Saksi MAMEK dan Saksi MAMEK mengatakan bahwa sedang berada dir tempat tinggalnya di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu. Setelah itu Terdakwa pergi menuju kerumah Saksi MAMEK yang berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil menggunakan sepeda Motor Matic Merek HONDA BEAT warna Merah Tanpa Nopol (dengan Nomor Rangka MH1JM812XPK696642 dan Nomor Mesin JM81E2699968) dan setelah sampai Terdakwa berjumpa dengan Saksi MAMEK dan kemudian Terdakwa meminta Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi MAMEK sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa mengatakan bahwa saat ini Terdakwa berhutang dulu dengan Saksi MAMEK dan kalau sudah ada uang akan Terdakwa bayar dan Saksi MAMEK setuju akan hal tersebut dan menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tinggal Saksi MAMEK menuju rumahnya dengan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek BRAND  dan disaat yang bersamaan Saksi ANDI YANTO dan Saksi FERI HIDAYAT yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait tindak pidana Narkotika, kemudian mengamankan Terdakwa pada saat di Jalan Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 69/60910/BB/2024 tertanggal 1 April 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada Hari Senin tanggal 1 April 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,44 gram yang disita dari Tersangka DIAN PRAMAN PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1933/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,44 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN bin KASIRIN (disebut Terdakwa) di hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di suatu jalan dari Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu sampai dengan Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira di pagi hari, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD Als MAMEK Bin Alm ASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah - selanjutnya disebut Saksi MAMEK) menggunakan handphonenya yakni Handphone merk VIVO warna Biru Maron (dengan Nomor IMEI 868797042681819 dan Model Vivo1915) untuk menanyakan keberadaan  Saksi MAMEK dan Saksi MAMEK mengatakan bahwa sedang berada di tempat tinggalnya di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke tempat tinggal Saksi MAMEK yang berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil menggunakan sepeda Motor Matic Merek HONDA BEAT warna Merah Tanpa Nopol (dengan Nomor Rangka MH1JM812XPK696642 dan Nomor Mesin JM81E2699968) dan setelah sampai Terdakwa berjumpa dengan Saksi MAMEK dan kemudian Terdakwa meminta Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi MAMEK sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa mengatakan bahwa saat ini Terdakwa berhutang dulu dengan Saksi MAMEK dan kalau sudah ada uang akan Terdakwa bayar dan Saksi MAMEK setuju akan hal tersebut dan menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tinggal Saksi MAMEK menuju rumahnya dengan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek BRAND  dan disaat yang bersamaan Saksi ANDI YANTO dan Saksi FERI HIDAYAT yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait tindak pidana Narkotika, kemudian mengamankan Terdakwa pada saat di Jalan Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 69/60910/BB/2024 tertanggal 1 April 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada Hari Senin tanggal 1 April 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,44 gram yang disita dari Tersangka DIAN PRAMAN PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN (Terdakwa)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1933/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,44 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat

--------- Bahwa Terdakwa DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN bin KASIRIN (disebut Terdakwa) di hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara bersama-sama Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23.30 bertempat di Kebun Kelapa Sawit di Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kab Aceh Singkil Terdakwa ketika menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat penghisap sabu (bong) kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam Alat Penghisap (bong) tersebut lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA No 812/2217/2024 tertanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr BELLI SUSANDRO PINEM, M. Ked(KJ). Sp.KJ. Selaku dokter yang memeriksa dari RSUD Pemkab Aceh Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 30 Maret 2024 Pukul 14:12 WIB telah melakukan pemerisaksaan NAPZA terhadap DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN dengan hasil : dijumpai zat adiktif / Narkoba jenis MDMA dan Met Amphetamine dalam urine pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari Instansi atau Pejabat yang berwenang

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya