| Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU -----------Bahwa Terdakwa RIO SYAHPUTRA BIN JUAR SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa RIO SYAHPUTRA BIN JUAR SIREGAR sedang bekerja di sebuah rumah makan di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang beralamat di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dihubungi oleh Saudara RIO/DOLLAR (Daftar Pencarian Orang) melalui panggilan WhatsApp dengan mengatakan “Aku sudah meletakkan narkotika jenis Sabu di tempat biasa ya, secepatnya amankan dulu narkotika jenis Sabu tersebut”, lalu di jawab oleh Terdakwa “iya bang”, kemudian sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki menuju ketempat Saudara RIO/DOLLAR (DPO) menyimpan ataupun meletakkan narkotika jenis Sabu tersebut. Sesampainya di lokasi, kemudian Terdakwa sempat melakukan pencarian terhadap narkotika jenis Sabu tersebut. dan menemukan narkotika jenis Sabu tersebut di dalam sebuah plastik warna putih yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah di balik rerumputan dekat sebuah jembatan yang berada di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saudara RIO/DOLLAR (DPO) melalui panggilan WhatsApp, dengan mengatakan “dimana disimpan narkotika jenis Sabu ini bang?”, lalu dijawab oleh saudara RIO/DOLLAR (DPO) “suka hatimu, simpan aja dulu ditempat yang aman”. Kemudian dijawab kembali oleh Terdakwa “Okelah bang”, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis Sabu tersebut pulang kerumahnya yang masih berada di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, dan sesesampainya di rumah, Terdakwa kemudian menyimpan semua narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam sebuah kantong plastik warna putih yang berisikan pakan ayam yang tergantung di sebuah kandang ayam yang berada di belakang rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib, Terdakwa menghubungi saudara RIO/DOLLAR (DPO) melalui panggilan WhatsApp, dengan mengatakan “narkotika jenis Sabu tersebut sudah di amankan ya bang” lalu dijawab oleh Saudara RIO/DOLLAR (DPO) “Oke, tunggu sebentar ya, nanti saya arahkan kamu untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut”, dan dijawab kembali oleh Terdakwa “oke bang”. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dihubungi kembali oleh saudara RIO/DOLLAR (DPO) melalui panggilan Video (VC), dengan mengatakan “pisahkan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut menjadi sebanyak 7 (tujuh) paket”, lalu dijawab oleh Terdakwa “oke bang” lalu Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu menjadi 7 (tujuh) paket sehingga sisa paket narkotika yang disimpan oleh Terdakwa adalah sebanyak 3 (tiga) paket dari awalnya 4 (empat) paket yang diterima dari saudara RIO RIO/DOLLAR (DPO), selanjutnya Terdakwa meletakkan ke 7 (tujuh) paket narkotika jenis Sabu tersebut ke lokasi berbeda sesuai dengan arahan saudara RIO/DOLLAR (DPO).-------------------------- -----------Bahwa Terdakwa menerima orderan untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis Sabu dari saudara RIO/DOLLAR (DPO) dalam sehari sekira 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali tergantung dari banyaknya pesanan yang masuk kepada saudara RIO/DOLLAR (DPO), adapun motivasi terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu dari saudara RIO/DOLLAR (DPO) kepada orang lain adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa upah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya, dan hasil keuntungan berupa upah tersebut ditransfer oleh saudara RIO/DOLLAR (DPO) ke Aplikasi DANA milik Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------- -----------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib, Saksi AHMAD FADHIL, S.H. BIN ALM. ANWAR EFENDI, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA (ketiganya merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam) setelah melakukan penangkapan kepada Saksi RINO BIN SALIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan pengembangan, dan berpatroli diseputaran jalan di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan sekira pukul 14.00 Wib, petugas menjumpai terdakwa sedang memancing ikan di sebuah aliran air yang berada di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, namun petugas tidak menemukan barang bukti apapun dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, lalu terdakwa bersama petugas menuju ke rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan setelah berada di rumah milik terdakwa, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah di dalam sebuah kantong plastik berisikan pakan ayam yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih tergantung di kandang ayam dibelakang rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.- -----------Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang ditemukan oleh Tim Satuan Resnarkoba Subulussalam berdasarkan hasil penyitaaan adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.----------------------------------------------------- -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor : 073/Narkoba/60909, tanggal 25 Mei 2026, bahwa 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan berklip dengan berat netto 5,19 gr (lima koma sembilan belas gram), selanjutnya 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : 4207/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026, bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa RIO SYAHPUTRA Bin JUAR SIREGAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------ ATAU KEDUA -----------Bahwa Terdakwa RIO SYAHPUTRA BIN JUAR SIREGAR, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------- -----------Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa RIO SYAHPUTRA Bin JUAR SIREGAR sedang memancing ikan di sebuah aliran air yang berada di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam di datangi oleh Saksi AHMAD FADHIL, S.H. BIN ALM. ANWAR EFENDI, Saksi ANDRE WIRA BAKO BIN MASRAN BAKO dan Saksi CHAIRUN NASIHIN BIN ALM. YAHYA (ketiganya merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polres Subulussalam), setelah melakukan penangkapan kepada Saksi RINO BIN SALIMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, namun petugas tidak menemukan barang bukti apapun dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, lalu terdakwa bersama petugas menuju ke rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan setelah berada di rumah milik terdakwa, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah narkotika jenis Sabu narkotika jenis Sabu di dalam sebuah kantong plastik berisikan pakan ayam yang terbungkus dengan kantong plastik warna putih tergantung di kandang ayam dibelakang rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.- -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor : 073/Narkoba/60909, tanggal 25 Mei 2026, bahwa 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan berklip dengan berat netto 5,19 gr (lima koma sembilan belas gram), selanjutnya 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : 4207/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026, bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa RIO SYAHPUTRA Bin JUAR SIREGAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------- |