Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. ALI RAHIM ALS GITO BIN ALM.ALI UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/L.1.25/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI RAHIM ALS GITO BIN ALM.ALI UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa ALI RAHIM Als GITO Bin Alm ALI UMAR (disebut Terdakwa) pada sekira hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkup Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa tiba di rumah Saksi YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm.AMINUN ZEGA (disebut Saksi YUDHI – dilakukan Penuntutan secara terpisah) di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil, yang selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi YUDHI untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada seseorang calon pembeli dan Terdakwa kemudian menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kepada Saksi YUDHI sebanyak 1 (satu) paket.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi YUDHI menerima  1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut lalu Saksi YUDHI pergi dari rumahnya dengan cara berjalan kaki dan pada saat Saksi YUDHI tiba di Jalan Surya Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Saksi YUDHI didatangi oleh Personel Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil yakni Saksi MAULIDIN dan Saksi FEMAS dan ketika didatangi tersebut Saksi YUDHI langsung menjatuhkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari tangannya ke bawah kaki Saksi YUDHI yang mana pada saat itu Personel Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil melihat Saksi YUDHI menjatuhkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Saksi YUDHI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 72/60910/BB/2024 tertanggal 5 September 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 5 September 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 0,10 gram & Berat Bersih 0,10 gram yang disita dari YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm AMINUN ZEGA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5229/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung narkotika milik YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm. AMINUN ZEGA dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi YUDHI guna dijual dan/atau guna diserahkan kepada para pembeli di lingkup Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ALI RAHIM Als GITO Bin Alm ALI UMAR (disebut Terdakwa) pada sekira hari Selasa tanggal 03 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di lingkup Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 setelah Saksi MAULIDIN dan Saksi FEMAS yang merupakan Personel Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil yang sebelumnya telah mengamankan Saksi YUDHI JUNASKI ZEGA Als YUDI Bin Alm.AMINUN ZEGA (disebut Saksi YUDHI – dilakukan Penuntutan secara terpisah) oleh karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu, selanjutnya Tim Polsek Pulau Banyak melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari Saksi YUDHI tersebut mengarah kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 12.10 WIB, Tim Polsek Pulau Banyak melakukan pengembangan dan selanjutnya mendatangi Terdakwa di rumahnya di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil dan selanjutnya Tim Polsek Pulau Banyak melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang Terdakwa simpan di bawah papan lantai kamar rumah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 72/60910/BB/2024 tertanggal 5 September 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 5 September 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan Berat Kotor 5.54 gram, Berat Bersih 4,86 gram & Berat Plastik 0.68 gram yang disita dari ALI RAHIM Als GITO Bin Alm ALI UMAR
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5230/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 5,54 gram (lima koma lima empat) gram diduga mengandung Narkotika milik ALI RAHIM Als GITO Bin Alm ALI UMAR dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya