| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa PUTRA Alias IWAN SYAHPUTRA Bin DAHLAN UJANG pada sekira hari Minggu Tanggal 13 April 2025 sekira dini hari atau sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkup suatu rumah di Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan/atau untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi GEOPANY Alias GEO Bin MANSYUR MANIK (disebut Saksi GEOPANY – dilakukan Penuntutan secara terpisah) pergi ke rumah Saksi BIDIN UJUNG di Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil yang ternyata berdekatan sekitar 5 (lima) meter dengan rumah dari Saksi YUSTINUS GEA dan Saksi PEBEMI ALIAS MAMA MISKA yang tinggal satu rumah untuk selanjutnya Terdakwa bersama rekan-rekannya tersebut meminum tuak.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan dengan Saksi GEOPANY meminum tuak di rumah Saksi BIDIN UJUNG yang selanjutnya berlanjut sampai dengan hari Minggu tanggal 13 April 2025 dini hari yang kemudian masih pada hari Minggu tersebut sekira pukul 02.30 WIB Saksi GEOPANY mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi YUSTINUS GEA yakni Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 (2PK) Warna hitam Tanpa Plat Kendaraan dan mereka bersepakat untuk melakukannya di sekitar pukul 03.00 WIB dan guna mempersiapkan perbuatan tersebut selanjutnya Saksi GEOPANY memposisikan sepeda motor miliknya yaitu Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam nomor Plat Kendaraan BL 3248 RT beberapa meter dari rumah Saksi BIDIN UJUNG.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 tersebut, sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi GEOPANY mulai mendekati rumah Saksi YUSTINUS GEA yang kemudian mereka menuju ke arah Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 (2PK) Warna hitam yang terparkir di belakang rumah tersebut dengan cara melewati pekarangan pada rumah tersebut yang sebelumnya Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 sengaja ditutupi oleh Saksi YUSTINUS GEA menggunakan beberapa ember dan botol air serta kendaraan lain dengan maksud supaya ketahuan apabila dicuri oleh orang lain yang kemudian Terdakwa mulai menggeser ember dan botol air mineral yang terletak di belakang Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tersebut sedangkan Saksi GEOPANY menggeser sepeda motor lain yang menghalangi Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 yang kemudian setelah tidak ada penghalang lagi selanjutnya Terdakwa dan Saksi GEOPANY bersama-sama memundurkan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 dari tempat parkirnya yang kemudian setelah beberapa menit kemudian Terdakwa dan Saksi GEOPANY berhasil mendorong Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 ke arah Jalan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mulai mengendarai Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tanpa menyalakan mesin sedangkan Saksi GEOPANY membantu Terdakwa mendorong dengan cara berjalan kaki sampai dengan lokasi Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam nomor Plat Kendaraan BL 3248 RT milik Saksi GEOPANY yang sudah diposisikan sebelumnya.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa dan Saksi GEOPANY sampai di lokasi Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam nomor Plat Kendaraan BL 3248 RT tersebut, selanjutnya Saksi GEOPANY kembali mendorong Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 yang dikendarai Terdakwa dengan cara Saksi GEOPANY mendorong sambil mengendarai sepeda motor miliknya tersebut. Selanjutnya sekira sudah cukup jaraknya, kemudian Terdakwa dan Saksi GEOPANY mulai menyalakan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontak sepeda motor tersebut tanpa kunci kontak dan setelah mesin menyala kemudian Terdakwa kembali mengendarai Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 sedangkan Saksi GEOPANY mengendarai Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam nomor Plat Kendaraan BL 3248 RT ke arah Desa Penanggalan Kota Subulussalam.
- Bahwa kemudian masih pada hari Minggu tersebut sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dan Saksi GEOPANY tiba di Kota Subulussalam yang kemudian mereka tidak mengetahui kemana hendak menitipkan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 yang kemudian mereka menuju ke rumah rekan Saksi GEOPANY yakni Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA di Kota Subulussalam dengan maksud untuk menitipkan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tersebut kepada Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA yang kemudian setelah mereka bertemu selanjutnya Saksi GEOPANY mengaku bahwa Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 adalah milik Saksi GEOPANY yang kemudian karena Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA sudah mengenal Saksi GEOPANY cukup lama selanjutnya Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA percaya atas ucapan Saksi GEOPANY tersebut yang kemudian setelah dititipkan tersebut Terdakwa dan Saksi GEOPANY kembali ke rumahnya masing-masing di Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil yang selanjutnya pada sekira sore hari mereka mengambil kembali Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 dari Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA di Kota Subulussalam dengan rencana Terdakwa dan Saksi GEOPANY akan menjualkan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi GEOPANY tersebut dilakukan tanpa ijin, persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Saksi YUSTINUS GEA yang kemudian dengan maksud untuk dijual maupun dimiliki secara melawan hukum.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa PUTRA Alias IWAN SYAHPUTRA Bin DAHLAN UJANG pada sekira hari Minggu Tanggal 13 April 2025 sekira dini hari atau sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkup suatu rumah di Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi GEOPANY Alias GEO Bin MANSYUR MANIK (disebut Saksi GEOPANY – dilakukan Penuntutan secara terpisah) pergi ke rumah Saksi BIDIN UJUNG di Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil yang ternyata berdekatan sekitar 5 (lima) meter dengan rumah dari Saksi YUSTINUS GEA dan Saksi PEBEMI ALIAS MAMA MISKA yang tinggal satu rumah untuk selanjutnya Terdakwa bersama rekan-rekannya tersebut meminum tuak.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan dengan Saksi GEOPANY meminum tuak di rumah Saksi BIDIN UJUNG yang selanjutnya berlanjut sampai dengan hari Minggu tanggal 13 April 2025 dini hari yang kemudian masih pada hari Minggu tersebut sekira pukul 02.30 WIB Saksi GEOPANY mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi YUSTINUS GEA yakni Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 (2PK) Warna hitam Tanpa Plat Kendaraan dan mereka bersepakat untuk melakukannya di sekitar pukul 03.00 WIB dan guna mempersiapkan perbuatan tersebut selanjutnya Saksi GEOPANY memposisikan sepeda motor miliknya yaitu Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam nomor Plat Kendaraan BL 3248 RT beberapa meter dari rumah Saksi BIDIN UJUNG.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 tersebut, sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi GEOPANY mulai mendekati rumah Saksi YUSTINUS GEA yang kemudian mereka menuju ke arah Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 yang terparkir di belakang rumah tersebut yang kemudian Terdakwa mulai menggeser ember dan botol air mineral yang terletak di belakang Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tersebut sedangkan Saksi GEOPANY menggeser sepeda motor lain yang menghalangi Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 yang kemudian setelah tidak ada penghalang lagi selanjutnya Terdakwa dan Saksi GEOPANY bersama-sama memundurkan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 dari tempat parkirnya yang kemudian setelah beberapa menit kemudian Terdakwa dan Saksi GEOPANY berhasil mendorong Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 ke arah Jalan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mulai mengendarai Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tanpa menyalakan mesin sedangkan Saksi GEOPANY membantu Terdakwa mendorong dengan cara berjalan kaki sampai dengan lokasi Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam nomor Plat Kendaraan BL 3248 RT milik Saksi GEOPANY yang sudah diposisikan sebelumnya.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa dan Saksi GEOPANY sampai di lokasi Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam nomor Plat Kendaraan BL 3248 RT tersebut, selanjutnya Saksi GEOPANY kembali mendorong Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 yang dikendarai Terdakwa dengan cara Saksi GEOPANY mendorong sambil mengendarai sepeda motor miliknya tersebut. Selanjutnya sekira sudah cukup jaraknya, kemudian Terdakwa dan Saksi GEOPANY mulai menyalakan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontak sepeda motor tersebut tanpa kunci kontak dan setelah mesin menyala kemudian Terdakwa kembali mengendarai Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 sedangkan Saksi GEOPANY mengendarai Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam nomor Plat Kendaraan BL 3248 RT ke arah Desa Penanggalan Kota Subulussalam.
- Bahwa kemudian masih pada hari Minggu tersebut sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dan Saksi GEOPANY tiba di Kota Subulussalam yang kemudian mereka tidak mengetahui kemana hendak menitipkan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 yang kemudian mereka menuju ke rumah rekan Saksi GEOPANY yakni Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA di Kota Subulussalam dengan maksud untuk menitipkan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tersebut kepada Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA yang kemudian setelah mereka bertemu selanjutnya Saksi GEOPANY mengaku bahwa Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 adalah milik Saksi GEOPANY yang kemudian karena Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA sudah mengenal Saksi GEOPANY cukup lama selanjutnya Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA percaya atas ucapan Saksi GEOPANY tersebut yang kemudian setelah dititipkan tersebut Terdakwa dan Saksi GEOPANY kembali ke rumahnya masing-masing di Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil yang selanjutnya pada sekira sore hari mereka mengambil kembali Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 dari Saksi VAUJAN AKBAR Alias OJA di Kota Subulussalam dengan rencana Terdakwa dan Saksi GEOPANY akan menjualkan Sepeda Motor Jenis YAMAHA R15 tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PUTRA tersebut dilakukan tanpa ijin, persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Saksi YUSTINUS GEA yang kemudian dengan maksud untuk dijual maupun dimiliki secara melawan hukum.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |