Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Skl DOMU HENKI BERUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DOMU HENKI BERUTU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka Pemohon dengan hormat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan menetapkan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menyatakan bahwa Pemohon DOMU HENGKI BERUTU adalah wali dari BOY RIS IMMANUEL SIMBOLON untuk menandatangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam Seleksi Calon TNI-AD di Banda Aceh tahun 2025.
3.    Membebani kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak