Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2023/PN Skl SUHARLI ABBAS MUNTHE Alias ABBAS Bin Alm. AMBONG ANING MUNTHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2023/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/917/VIII/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHARLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABBAS MUNTHE Alias ABBAS Bin Alm. AMBONG ANING MUNTHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 17.30 Wib. di Afdeling ECHO Blok 4 PT. PLB ASTRA Desa : Telaga Bakti, Kecamatan : Singkil Utara, Kabupaten : Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa ABBAS MUNTHE Alias ABBAS Bin Alm. AMBONG ANING MUNTHE. Adapun cara terdakwa dengan mengutip brondolan buah kelapa sawit yang sudah berjatuhan dari pohon kelapa sawit didalam lahan perkebunan kelapa saawit milik PT. PLB ASTRA dan dengan 2 (Dua) kantung karung terdakwa mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit yang sudah terdakwa kutip lalu 2 (Dua) kantung karung tersebut dibawa oleh terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit sepeda motor jenis HONDA REVO tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB61198K520795 dengan nomor mesih HHMM-13. Pada saat terdakwa dalam perjalanan membawa brondolan buah kelapa sawit yang sudah di ambil tersebut terdakwa beserta barang bukti di amankan oleh pihak keamanan PT. PLB ASTRA yang sedang bepatroli dan dibawa menuju pos satpam PT. PLB ASTRA lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna diamankan dan diproses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya