Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. MUHAMAD Als MAMEK Bin Alm.ASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-587/L.1.25/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD Als MAMEK Bin Alm.ASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als MAMEK Bin Alm ASMAN (disebut Terdakwa) di hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 dan hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor dan di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira Pukul 19.30 WIB Saksi DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN bin KASIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah - selanjutnya disebut Saksi DIAN) menelpon Terdakwa menggunakan Handphone miliknya (Terdakwa menerima Telepon tersebut menggunakan Handphone merek OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 861717061001316 dan model CPH2591) untuk menanyakan posisi keberadaan Terdakwa, yang kemudian Terdakwa menjawab dirinya berada di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor. Mendengar hal tersebut setelah itu Saksi DIAN langsung berangkat dari rumahnya menjumpai Terdakwa menggunakan sepeda Motor Matic Merek HONDA BEAT warna Merah Tanpa Nopol (dengan Nomor Rangka MH1JM812XPK696642 dan Nomor Mesin JM81E2699968) menuju Desa Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil. Setibanya disana kemudian Saksi DIAN menanyakan kepada Terdakwa yang pada pokoknya menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Sabu dan jika ada maka akan diminta untuk digunakan / dibawa terlebih dahulu oleh Saksi DIAN sedangkan uangnya menyusul dan Terdakwa sepakat. Setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis sabu kepada Saksi DIAN yang kemudian Saksi DIAN pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 di pagi hari, Saksi DIAN menghubungi lagi Terdakwa melalui handphonenya untuk menanyakan keberadaan  Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa sedang berada di tempat tinggalnya di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu. Setelah itu Saksi DIAN pergi menuju ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil dan setelah sampai Saksi DIAN berjumpa dengan Terdakwa dan kemudian Saksi DIAN menyerahkan uang hasil pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebelumnya kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Saksi DIAN meminta kembali Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dan Saksi DIAN mengatakan bahwa saat ini Saksi DIAN berhutang dulu dengan Terdakwa dan kalau sudah ada uang akan Saksi DIAN bayar dan Terdakwa setuju akan hal tersebut dan Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi DIAN. Setelah itu Saksi DIAN pergi dari tempat tinggal Terdakwa menuju rumahnya dengan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek BRAND  dan disaat yang bersamaan Saksi ANDI YANTO dan Saksi FERI HIDAYAT yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait tindak pidana Narkotika, kemudian mengamankan Saksi DIAN pada saat di Jalan Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 69/60910/BB/2024 tertanggal 1 April 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada Hari Senin tanggal 1 April 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,44 gram yang disita dari Tersangka DIAN PRAMAN PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN (Saksi DIAN)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1933/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,44 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, menyerahakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als MAMEK Bin Alm ASMAN (disebut Terdakwa) di hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 di pagi hari, Saksi DIAN PRAMANA PUTRA Als DIAN bin KASIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah - selanjutnya disebut Saksi DIAN) menghubungi Terdakwa melalui handphonenya (Terdakwa menerima Telepon tersebut menggunakan Handphone merek OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 861717061001316 dan model CPH2591) untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa sedang berada di tempat tinggalnya di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu. Setelah itu Saksi DIAN pergi menuju ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil dan setelah sampai Saksi DIAN berjumpa dengan Terdakwa dan kemudian Saksi DIAN menyerahkan uang hasil pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebelumnya kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Saksi DIAN meminta Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dan Saksi DIAN mengatakan bahwa saat ini Saksi DIAN berhutang dulu dengan Terdakwa dan kalau sudah ada uang akan Saksi DIAN bayar dan Terdakwa setuju akan hal tersebut dan Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi DIAN. Setelah itu Saksi DIAN pergi dari tempat tinggal Terdakwa menuju rumahnya dengan membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek BRAND  dan disaat yang bersamaan Saksi ANDI YANTO dan Saksi FERI HIDAYAT yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait tindak pidana Narkotika, kemudian mengamankan Saksi DIAN pada saat di Jalan Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 69/60910/BB/2024 tertanggal 1 April 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada Hari Senin tanggal 1 April 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat 0,44 gram yang disita dari Tersangka DIAN PRAMAN PUTRA Als DIAN Bin KASIRIN (Saksi DIAN)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1933/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,44 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, menyerahakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als MAMEK Bin Alm ASMAN (disebut Terdakwa) pada suatu malam di hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira malam hari bertempat di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat penghisap sabu (bong) dengan cara merakitnya (bong, kaca pirex, menggulung kertas timah rokok yang didalamnya diisi jarum untuk memberi ruang hisap) kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut menggunakan Sendok Pipet ke dalam Alat Penghisap (bong) tersebut lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA No 812/2216/2024 tertanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr BELLI SUSANDRO PINEM, M. Ked(KJ). Sp.KJ. Selaku dokter yang memeriksa dari RSUD Pemkab Aceh Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 30 Maret 2024 Pukul 14:12 WIB telah melakukan pemerisaksaan NAPZA terhadap MUHAMMAD Als MAMEK Bin Alm ASMAN dengan hasil : dijumpai zat adiktif / Narkoba jenis Metamphetamine dan MDMA dalam urine pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari Instansi atau Pejabat yang berwenang

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya