Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
3.Bill Owen S, S.H.
JUKLI Bin SAHMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-18/L.1.32/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
3Bill Owen S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUKLI Bin SAHMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU: -----Bahwa Terdakwa Jukli Bin Sahmin pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” yaitu berupa ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Saudara Faisal (DPO), dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dan dimana Saudara Faisal sedang berada di Kota Medan. Pada saat itu Saudara Faisal menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis ganja miliknya yaitu yang awalnya sebanyak 1 (satu) kilogram kepada Terdakwa untuk dijual kepada orang lain. Atas tawaran saudara Faisal tersebut Terdakwa hanya disuruh menjualkan narkotika jenis ganja yang kemudian akan diberikan upah/ keuntungan apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual semua yaitu sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. - - - - - - Bahwa kemudian pada tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB saudara Faisal menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa saudara Faisal sudah sampai di Kota Subulussalam tepatnya dirumah saudara Faisal yang beralamat di Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Kemudian saudara Faisal menyuruh Terdakwa untuk pergi ke rumah saudara Faisal. Pada tanggal 22 November tersebut sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah saudara Faisal yang pada saat itu saudara Faisal menununjukkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan setelah dijelaskan oleh saudara Faisal bahwasannya sebanyak 1 (satu) kilogram yang dimasukkan kedalam karton warna kuning dan dibalut dengan lakban kuning. Kemudian Terdakwa dan saudara Faisal membungkus narkotika jenis ganja tersebut sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) bungkus narkotika jenis ganja ke dalam plastik transparan berklip merah dan sisa tersebut adalah barang bukti narkotika jenis ganja milik Terdakwa yang diamankan oleh petugas kepolisian pada saat ditangkap. Bahwa harga dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut tersangka jual seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Faisal, Terdakwa sudah ada menjual sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) paket yaitu sebanyak 3 (tiga) paket kepada saudara Reza, lalu sebanyak 2 (dua) paket kepada Saudara Kani,, lalu kepada saudara Ardi sebanyak 3 (tiga) paket, kepada Saudara Serahli sebanyak 2 (dua) paket, Saudara Wahyu sebanyak 4 (empat) paket dan kepada Saudara Amad sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja masing-masing seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket yang Terdakwa jual pada hari Sabtu dan Minggu dipinggir jalan Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam sebelum Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian. Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari saudara Faisal sebanyak ½ (setengah) kilogram yang mana awalnya narkotika jenis ganja milik Saudara Jamal Abilah (DPO) tersebut sebanyak 1 (satu) kilogram, namun dibagi 2 (dua) oleh Saudara Faisal untuk menjualkan ½ (setengah) kilogram dan untuk Terdakwa jualkan ½ (setegah) kilogram. Kemudian adapun harga dari narkotika jenis ganja yang dijanjikan kepada Terdakwa tersebut sebanyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual semua. Bahwa selain Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan tersebut ialah Terdakwa dapat menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara gratis. Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki/ mendapat izin dari pihak dan/ atau lembaga yang berwenang untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut. -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU KEDUA:

-----Bahwa Terdakwa Jukli Bin Sahmin pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam b u la n Ja nuari tahun 2026, bertempat di Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” yaitu berupa ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Saudara Faisal (DPO), dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dan dimana Saudara Faisal sedang berada di Kota Medan. Pada saat itu Saudara Faisal menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis ganja miliknya yaitu yang awalnya sebanyak 1 (satu) kilogram kepada Terdakwa untuk dijual kepada orang lain. Atas tawaran saudara Faisal tersebut Terdakwa hanya disuruh menjualkan narkotika jenis ganja yang kemudian akan diberikan upah/ keuntungan apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual semua yaitu sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. - - - Bahwa kemudian pada tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB saudara Faisal menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa saudara Faisal sudah sampai di Kota Subulussalam tepatnya dirumah saudara Faisal yang beralamat di Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Kemudian saudara Faisal menyuruh Terdakwa untuk pergi ke rumah saudara Faisal. Pada tanggal 22 November tersebut sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah saudara Faisal yang pada saat itu saudara Faisal menununjukkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan setelah dijelaskan oleh saudara Faisal bahwasannya sebanyak 1 (satu) kilogram yang dimasukkan kedalam karton warna kuning dan dibalut dengan lakban kuning. Kemudian Terdakwa dan saudara Faisal membungkus narkotika jenis ganja tersebut sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) bungkus narkotika jenis ganja ke dalam plastik transparan berklip merah dan sisa tersebut adalah barang bukti narkotika jenis ganja milik Terdakwa yang diamankan oleh petugas kepolisian pada saat ditangkap. Bahwa harga dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut tersangka jual seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Faisal, Terdakwa sudah ada menjual sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) paket yaitu sebanyak 3 (tiga) paket kepada saudara Reza, lalu sebanyak 2 (dua) paket kepada Saudara Kani,, lalu kepada saudara Ardi sebanyak 3 (tiga) paket, kepada Saudara Serahli sebanyak 2 (dua) paket, Saudara Wahyu sebanyak 4 (empat) paket dan kepada Saudara Amad sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja masing-masing seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket yang Terdakwa jual pada hari Sabtu dan Minggu dipinggir jalan Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam sebelum Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian. - - - Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari saudara Faisal sebanyak ½ (setengah) kilogram yang mana awalnya narkotika jenis ganja milik Saudara Jamal Abilah (DPO) tersebut sebanyak 1 (satu) kilogram, namun dibagi 2 (dua) oleh Saudara Faisal untuk menjualkan ½ (setengah) kilogram dan untuk Terdakwa jualkan ½ (setegah) kilogram. Kemudian adapun harga dari narkotika jenis ganja yang dijanjikan kepada Terdakwa tersebut sebanyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual semua. Bahwa selain Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan tersebut ialah Terdakwa dapat menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara gratis. Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki/ mendapat izin dari pihak dan/ atau lembaga yang berwenang untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut. -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya