Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3.UTAMI FAN RIDA, S.H.
M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1439/L.1.25/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
3UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Kontrakan Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berlokasi di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa dengan niat jahat (mens rea) memanfaatkan sarana telekomunikasi berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A17 warna abu model SMA17F/DS dengan nomor IMEI 355500721352573 milik Terdakwa untuk menghubungi Sdr. ALFIN (DPO) via panggilan WhatsApp dengan tujuan memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa bergerak menuju lokasi transaksional di Jalan Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CRF warna hitam berstiker merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1KD1117NK292763. Di lokasi tersebut, Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menerima langsung paket pertama berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr. ALFIN (DPO) seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) secara tunai (cash).
  • Bahwa setelah menguasai paket narkotika pertama tersebut, Terdakwa kemudian bergerak menuju rumah kontrakan Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian meminta Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memijat badan Terdakwa. Setelah selesai dipijat, Terdakwa secara aktif menawarkan, menyerahkan, dan membagi sebagian dari paket sabu pertama tersebut kepada Saksi ......... WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk dikonsumsi secara bersamasama sebagai imbalan atas jasa pijat tersebut hingga habis.
  • Bahwa akibat efek narkotika yang dirasa kurang, pada pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ALFIN (DPO) guna melakukan transaksional kedua dengan mengatakan "BANG DIMANA, AKU MAU AMBIL PAKET 200 BANG", yang dijawab oleh Sdr. ALFIN (DPO) "YAUDAH JUMPA DI JALAN BLOK VI".
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Desa Blok VI Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa kembali bertemu dan menerima secara langsung paket kedua berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) secara tunai dari Sdr. ALFIN (DPO), sehingga total akumulasi dana transaksi narkotika yang diserahkan Terdakwa adalah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membawa paket kedua tersebut dalam genggaman tangan kirinya menuju kontrakan Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan mengonsumsi sebagian dari sabu tersebut seorang diri secara melawan hukum.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih di atas lantai kamar dekat posisi Terdakwa, yang diakui secara sah dan berterus terang oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari Sdr. ALFIN (DPO), dimana Terdakwa tidak memiliki izin sah dari otoritas kesehatan atau pihak berwenang lainnya untuk memesan, membeli, menerima, membawa, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 32/V/60910/BB/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 18 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan Berat Kotor 0,10 gram dan Berat Bersih 0,02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3746/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram mengandung Narkotika milik M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN dan WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Kontrakan Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berlokasi di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa isi materi fakta pada poinpoin kronologis sebagaimana tercantum secara lengkap dalam Dakwaan Kesatu di atas mutatis mutandis (secara otomatis diserap dan berlaku) sebagai bagian tidak terpisahkan dari uraian kronologis Dakwaan Kedua ini.
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang terdiri dari Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA berhasil menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan lis putih di atas lantai kamar dekat posisi Terdakwa.
  • Bahwa atas temuan barang bukti tersebut, Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA langsung melakukan interogasi di tempat terhadap Terdakwa. Di hadapan para Saksi Penangkap, Terdakwa mengakui dan membenarkan secara sadar bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya dan berada dalam penguasaan penuh fisik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada Saksi Penangkap saat itu, Terdakwa menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ALFIN (DPO). Terdakwa memesan sabu tersebut dalam 2 (dua) gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 18.00 WIB seharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan secara bersama-sama dengan Saksi WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta gelombang kedua pada pukul 20.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga total uang tunai yang telah dibayarkan oleh Terdakwa kepada Sdr. ALFIN (DPO) adalah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi DODI ARIANTO dan Saksi REZA SYAHPUTRA memastikan bahwa saat ditangkap dan digeledah, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, surat izin dari Menteri Kesehatan RI, ataupun izin dari otoritas yang berwenang yang membolehkan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, ataupun menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 32/V/60910/BB/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 18 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan Berat Kotor 0,10 gram dan Berat Bersih 0,02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3746/NNF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram mengandung Narkotika milik M. RISKI SYAHPUTRA Als PUTRA Bin AHMAD SAMINGUN dan WAHYU PUTRA BUDI SIREGAR Als WAHYU Bin Alm RUSLI SIREGAR dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya