Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2018/PN Skl H ANWAR RUSTAM BANCIN 1.MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR ACEH Cq WALIKOTA SUBULUSSALAM,
2.KEPALA BADAN PENDAPATAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM,
3.SEKRETARIS DAERAH KOTA SUBULUSSALAM
4.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Kota SUBULUSSALAM,
5.Kepala DINAS PERTANAHAN KOTA SUBULUSSALAM
6.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2018/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H ANWAR RUSTAM BANCIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI HASAN HUSIN, S.H,H ANWAR RUSTAM BANCIN
Tergugat
NoNama
1MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR ACEH Cq WALIKOTA SUBULUSSALAM,
2KEPALA BADAN PENDAPATAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM,
3SEKRETARIS DAERAH KOTA SUBULUSSALAM
4KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Kota SUBULUSSALAM,
5Kepala DINAS PERTANAHAN KOTA SUBULUSSALAM
6Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menyatakan Peraturan Walikota Subulussalam No. 20 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018, Keputusan No. 188.45/117/2018 Tanggal 09 Mei 2018, Keputusan Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam No. 597/137/2018 Tanggal 10 Mei 2018, Keputusan Walikota  Subulussalam No. 188.45/121/2018 Tanggal 17 Mei 2018 dan surat-surat lain adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materil maupun secara moril, Kerugian Materil sebesar Rp 6.300.000.000,-(enam milyar tiga ratus juta rupiah) merupakan harga tanah dan Kerugian moril sebesar Rp 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) karena telah diketahui oleh masyarakat umum.
  5. Meletakkan Sita Jaminan sementara (conservatoir beslag) terhadap harta milik pribadi Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak senilai dengan jumlah gugatan Penggugat.
  6. Memutus dengan putusan serta merta (uit voerbar bij vorrad) walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar                 Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) per harinya apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftar di Pengadilan Negeri Singkil sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
  8. Menghukum para  Tergugat  untuk mentaati isi putusan ini.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul karena perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak