| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Des. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2018/PN Skl |
| Tanggal Surat |
Rabu, 12 Des. 2018 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | H ANWAR RUSTAM BANCIN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. ALI HASAN HUSIN, S.H, | H ANWAR RUSTAM BANCIN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR ACEH Cq WALIKOTA SUBULUSSALAM, | | 2 | KEPALA BADAN PENDAPATAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM, | | 3 | SEKRETARIS DAERAH KOTA SUBULUSSALAM | | 4 | KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Kota SUBULUSSALAM, | | 5 | Kepala DINAS PERTANAHAN KOTA SUBULUSSALAM | | 6 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan Peraturan Walikota Subulussalam No. 20 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018, Keputusan No. 188.45/117/2018 Tanggal 09 Mei 2018, Keputusan Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam No. 597/137/2018 Tanggal 10 Mei 2018, Keputusan Walikota Subulussalam No. 188.45/121/2018 Tanggal 17 Mei 2018 dan surat-surat lain adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materil maupun secara moril, Kerugian Materil sebesar Rp 6.300.000.000,-(enam milyar tiga ratus juta rupiah) merupakan harga tanah dan Kerugian moril sebesar Rp 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) karena telah diketahui oleh masyarakat umum.
- Meletakkan Sita Jaminan sementara (conservatoir beslag) terhadap harta milik pribadi Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak senilai dengan jumlah gugatan Penggugat.
- Memutus dengan putusan serta merta (uit voerbar bij vorrad) walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) per harinya apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftar di Pengadilan Negeri Singkil sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
- Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul karena perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |