Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari rabu tanggal 08 Maret 2023 , pukul 10.00 Wib di Area Blok I Div.III PT.SOCFINDO Desa Pangi Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil , telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tsk. SUHANDRI BANCIN Als BIRONG Bin HATJA, DKK dengan cara mengambil atau mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT. SOCFINDO dengan menggunakan pisau egrek yang sudah terpasang dengan satu batang bambu atau gala untuk memotong tangkai buah kelapa sawit tersebut, buah sawit yang dapat diambil sebanyak tiga (3) buah jenjang, kemudian pelaku sempat diketahui oleh petugas pengamanan dari perusahaan dan kemudian dilakukan penangkapan, tersangka telah melanggar Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana. |