Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. RENDIYANSAH PUTRA Bin Alm ABDUL HALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-717/L.1.25/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDIYANSAH PUTRA Bin Alm ABDUL HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa RENDIYANSAH PUTRA Bin (Alm) ABDUL HALIM (disebut Terdakwa) pada sekira hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat lingkup wilayah Kota Subulussalam sampai dengan wilayah Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan dan wilayah Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09:00 WIB, bertempat wilayah Kota Subulussalam, Saksi MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN (disebut Saksi MERIANTO – dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang   sebelumnya   ingin  ikut   bekerja  dengan Terdakwa di Kota Medan namun tidak memiliki ongkos, kemudian Saksi MERIANTO bersepakat dengan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang mereka targetkan adalah sepeda motor yang biasa digunakan oleh Saksi WENDI FRAMUJA Bin (Alm) YUSRIADI (disebut Saksi WENDI).
  • Bahwa  kemudian  Saksi MERIANTO meminjam Handphone milik Terdakwa (hand phone merk Realme C31 warna hijau tua Tipe RMX3501 dengan Nomor IMEI 1:86384066392691, IMEI 2:863874066392683) untuk menghubungi Saksi WENDI dan selanjutnya Saksi MERIANTO menghubungi Saksi WENDI untuk berjanjian bertemu di lokasi kuburan Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah dan Saksi WENDI mengatakan yang pada pokoknya nanti akan dikabari lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi MERIANTO dan Terdakwa berangkat dari Kota Subulussalam menuju Kabupatan Aceh Singkil dengan cara menumpang mobil dan sekira pukul 11.00 WIB ketika tiba di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut Saksi MERIANTO dan Terdakwa turun  dari  mobil  sewa  dan  langsung  menuju  ke  dekat  gapura embung tersebut untuk beristirahat.
  • Bahwa  selanjutnya  sekira  pukul  15.00  WIB,  Terdakwa   mengatakan   kepada Saksi MERIANTO yang  pada  pokoknya Terdakwa tidak berani mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan, namun jika membantu menjual hasil pencuriannya Terdakwa bersedia. Mendengar hal tersebut Saksi MERIANTO mengatakan yang pada pokoknya bahwa dirinya saja yang akan mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan tersebut sedangkan Terdakwa untuk menunggu di seputar lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MERIANTO menghubungi  lagi  Saksi  WENDI  menggunakan  Handphone  milik  Terdakwa yang selanjutnya Saksi WENDI bersedia bertemu dengan Saksi MERIANTO sesuai arahan Saksi MERIANTO yaitu di Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MERIANTO meminta tumpangan kepada orang yang melewati lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan untuk mengantarnya ke lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah
  • Bahwa sesampainya Saksi MERIANTO di lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Saksi MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN menunggu Saksi WENDI tiba dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi WENDI tiba dan mendatangi Saksi MERIANTO dengan mengendarai sepeda motor  (Honda  Beat,  Type  D1B02N13L2  A/T  warna  merah  putih,  dengan Nomor  Polisi  BL  5329  RM,  Nomor  Mesin  JM11E18033740,  dan  Nomor Rangka MH1JM1113JK820692) yang sebelumnya Saksi WENDI menaruh Handphone miliknya (1 buah hand phone merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) di dalam jok sepeda motor tersebut.
  • Bahwa  kemudian  Saksi MERIANTO langsung mengajak Saksi WENDI untuk pergi menuju ke arah Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah dengan cara  Saksi MERIANTO dibonceng oleh Saksi WENDI dengan menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya saat Saksi MERIANTO yang sedang dibonceng sepeda motor oleh Saksi WENDI sampai di daerah Lapangan Meriam Sipoli,  Saksi MERIANTO meminta Saksi WENDI untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya dengan mengatakan yang pada pokoknya Saksi MERIANTO meminjam sepeda motor tersebut untuk menjumpai pacar dari Saksi MERIANTO yang selanjutnya ketika Saksi WENDI turun dari sepeda motor yang masih dalam kondisi hidup tersebut, kemudian Saksi MERIANTO langsung mengendarai sepeda motor tersebut yang selanjutnya Saksi MERIANTO menjemput Terdakwa di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan.
  • Bahwa setelah Saksi MERIANTO dan Terdakwa tersebut bertemu, Terdakwa mengatakan kepada Saksi MERIANTO yang pada pokoknya Terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Saksi MERIANTO membonceng di tempat duduk belakang di sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MERIANTO berangkat menuju Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setiba Terdakwa dan Saksi MERIANTO di Kota Medan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wib Saksi MERIANTO dan Terdakwa numpang menginap di tempat kos kawan Terdakwa selama beberapa hari, dan handphone milik Saksi WENDI yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut diambil oleh Saksi MERIANTO.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 bertempat di Simpang ACC Medan Selayang Kota Medan, Saksi MERIANTO dan Terdakwa menggadaikan Handphone Milik Saksi WENDI (merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) kepada Sdra GIBRAN (Daftar Pencarian Saksi) dengan Harga Rp. 300.000 namun Saksi MERIANTO dan Terdakwa bersepakat dengan Sdra GIBRAN apabila sudah ada uang lagi akan ditebus kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Saksi MERIANTO dan Terdakwa berangkat dari Kota Medan ke Sidamanik Kabupaten Siantar yang kemudian menjual  sepeda  motor  yang telah diambil dari Saksi WENDI tersebut  kepada  Sdra  WILSON  (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Saksi MERIANTO dan Terdakwa menebus kembali Handphone Milik Saksi WENDI yang sudah digadaikan kepada Sdra GIBRAN sebesar Rp 300.000 pada sekira hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Simpang Pemda Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan Salinan BPKB No N-09647370 dan Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 01310276/AC/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditandatangani oleh HENDRO WAHYUDIN, S.I.K. Selaku Direktur Lalu Lintas an Kepala Kepolisian Daerah Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Sepeda Motor Merk Honda Beat, Type D1B02N13L2 A/T Warna Merah Putih, Nomor Registrasi : BL 5329 RM, Nomor Mesin : JM11E18033740, dan Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1113JK820692 adalah milik BOBBY SRIWULANDARI MANIK yang merupakan Ibu dari Saksi WENDI.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa RENDIYANSAH PUTRA Bin (Alm) ABDUL HALIM (disebut Terdakwa) pada sekira hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat lingkup wilayah Kota Subulussalam sampai dengan wilayah Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan dan wilayah Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Saksi MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09:00 WIB, bertempat wilayah Kota Subulussalam, Saksi MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN (disebut Saksi MERIANTO – dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang   sebelumnya   ingin  ikut   bekerja  dengan Terdakwa di Kota Medan namun tidak memiliki ongkos, kemudian Saksi MERIANTO bersepakat dengan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang mereka targetkan adalah sepeda motor yang biasa digunakan oleh Saksi WENDI FRAMUJA Bin (Alm) YUSRIADI.
  • Bahwa  kemudian  Saksi MERIANTO meminjam Handphone milik Terdakwa (hand phone merk Realme C31 warna hijau tua Tipe RMX3501 dengan Nomor IMEI 1:86384066392691, IMEI 2:863874066392683) untuk menghubungi Saksi WENDI dan selanjutnya Saksi MERIANTO menghubungi Saksi WENDI untuk berjanjian bertemu di lokasi kuburan Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah dan Saksi WENDI mengatakan yang pada pokoknya nanti akan dikabari lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi MERIANTO dan Terdakwa berangkat dari Kota Subulussalam menuju Kabupatan Aceh Singkil dengan cara menumpang mobil dan sekira pukul 11.00 WIB ketika tiba di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut Saksi MERIANTO dan Terdakwa turun  dari  mobil  sewa  dan  langsung  menuju  ke  dekat  gapura embung tersebut untuk beristirahat.
  • Bahwa  selanjutnya  sekira  pukul  15.00  WIB,  Terdakwa   mengatakan   kepada Saksi MERIANTO yang  pada  pokoknya Terdakwa tidak berani mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan, namun jika membantu menjual hasil pencuriannya Terdakwa bersedia. Mendengar hal tersebut Saksi MERIANTO mengatakan yang pada pokoknya bahwa dirinya saja yang akan mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan tersebut sedangkan Terdakwa untuk menunggu di seputar lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MERIANTO menghubungi  lagi  Saksi  WENDI  menggunakan  Handphone  milik  Terdakwa yang selanjutnya Saksi WENDI bersedia bertemu dengan Saksi MERIANTO sesuai arahan Saksi MERIANTO yaitu di Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MERIANTO meminta tumpangan kepada orang yang melewati lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan untuk mengantarnya ke lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah
  • Bahwa sesampainya Saksi MERIANTO di lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Saksi MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN menunggu Saksi WENDI tiba dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi WENDI tiba dan mendatangi Saksi MERIANTO dengan mengendarai sepeda motor  (Honda  Beat,  Type  D1B02N13L2  A/T  warna  merah  putih,  dengan Nomor  Polisi  BL  5329  RM,  Nomor  Mesin  JM11E18033740,  dan  Nomor Rangka MH1JM1113JK820692) yang sebelumnya Saksi WENDI menaruh Handphone miliknya (1 buah hand phone merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) di dalam jok sepeda motor tersebut.
  • Bahwa  kemudian  Saksi MERIANTO langsung mengajak Saksi WENDI untuk pergi menuju ke arah Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah dengan cara  Saksi MERIANTO dibonceng oleh Saksi WENDI dengan menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya saat Saksi MERIANTO yang sedang dibonceng sepeda motor oleh Saksi WENDI sampai di daerah Lapangan Meriam Sipoli,  Saksi MERIANTO meminta Saksi WENDI untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya dengan mengatakan yang pada pokoknya Saksi MERIANTO meminjam sepeda motor tersebut untuk menjumpai pacar dari Saksi MERIANTO yang selanjutnya ketika Saksi WENDI turun dari sepeda motor yang masih dalam kondisi hidup tersebut, kemudian Saksi MERIANTO langsung mengendarai sepeda motor tersebut yang selanjutnya Saksi MERIANTO menjemput Terdakwa di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan.
  • Bahwa setelah Saksi MERIANTO dan Terdakwa tersebut bertemu, Terdakwa mengatakan kepada Saksi MERIANTO yang pada pokoknya Terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Saksi MERIANTO membonceng di tempat duduk belakang di sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MERIANTO berangkat menuju Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setiba Terdakwa dan Saksi MERIANTO di Kota Medan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wib Saksi MERIANTO dan Terdakwa numpang menginap di tempat kos kawan Terdakwa selama beberapa hari, dan handphone milik Saksi WENDI yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut diambil oleh Saksi MERIANTO.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 bertempat di Simpang ACC Medan Selayang Kota Medan, Saksi MERIANTO dan Terdakwa menggadaikan Handphone Milik Saksi WENDI (merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) kepada Sdra GIBRAN (Daftar Pencarian Saksi) dengan Harga Rp. 300.000 namun Saksi MERIANTO dan Terdakwa bersepakat dengan Sdra GIBRAN apabila sudah ada uang lagi akan ditebus kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Saksi MERIANTO dan Terdakwa berangkat dari Kota Medan ke Sidamanik Kabupaten Siantar yang kemudian menjual  sepeda  motor  yang telah diambil dari Saksi WENDI tersebut  kepada  Sdra  WILSON  (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Saksi MERIANTO dan Terdakwa menebus kembali Handphone Milik Saksi WENDI yang sudah digadaikan kepada Sdra GIBRAN sebesar Rp 300.000 pada sekira hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Simpang Pemda Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan Salinan BPKB No N-09647370 dan Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 01310276/AC/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditandatangani oleh HENDRO WAHYUDIN, S.I.K. Selaku Direktur Lalu Lintas an Kepala Kepolisian Daerah Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Sepeda Motor Merk Honda Beat, Type D1B02N13L2 A/T Warna Merah Putih, Nomor Registrasi : BL 5329 RM, Nomor Mesin : JM11E18033740, dan Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1113JK820692 adalah milik BOBBY SRIWULANDARI MANIK yang merupakan Ibu dari Saksi WENDI.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 56 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa RENDIYANSAH PUTRA Bin (Alm) ABDUL HALIM (disebut Terdakwa) pada sekira hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan sekira hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat lingkup wilayah Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh - Kota Medan Provinsi Sumatera Utara -  Sidamanik Kabupaten Siantar Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09:00 WIB, bertempat wilayah Kota Subulussalam, Saksi MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN (disebut Saksi MERIANTO – dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang   sebelumnya   ingin  ikut   bekerja  dengan Terdakwa di Kota Medan namun tidak memiliki ongkos, kemudian Saksi MERIANTO bersepakat dengan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang mereka targetkan adalah sepeda motor yang biasa digunakan oleh Saksi WENDI FRAMUJA Bin (Alm) YUSRIADI.
  • Bahwa  kemudian  Saksi MERIANTO meminjam Handphone milik Terdakwa (hand phone merk Realme C31 warna hijau tua Tipe RMX3501 dengan Nomor IMEI 1:86384066392691, IMEI 2:863874066392683) untuk menghubungi Saksi WENDI dan selanjutnya Saksi MERIANTO menghubungi Saksi WENDI untuk berjanjian bertemu di lokasi kuburan Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah dan Saksi WENDI mengatakan yang pada pokoknya nanti akan dikabari lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Saksi MERIANTO dan Terdakwa berangkat dari Kota Subulussalam menuju Kabupatan Aceh Singkil dengan cara menumpang mobil dan sekira pukul 11.00 WIB ketika tiba di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut Saksi MERIANTO dan Terdakwa turun  dari  mobil  sewa  dan  langsung  menuju  ke  dekat  gapura embung tersebut untuk beristirahat.
  • Bahwa  selanjutnya  sekira  pukul  15.00  WIB,  Terdakwa   mengatakan   kepada Saksi MERIANTO yang  pada  pokoknya Terdakwa tidak berani mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan, namun jika membantu menjual hasil pencuriannya Terdakwa bersedia. Mendengar hal tersebut Saksi MERIANTO mengatakan yang pada pokoknya bahwa dirinya saja yang akan mengambil sepeda motor yang sudah ditargetkan tersebut sedangkan Terdakwa untuk menunggu di seputar lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MERIANTO menghubungi  lagi  Saksi  WENDI  menggunakan  Handphone  milik  Terdakwa yang selanjutnya Saksi WENDI bersedia bertemu dengan Saksi MERIANTO sesuai arahan Saksi MERIANTO yaitu di Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MERIANTO meminta tumpangan kepada orang yang melewati lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan untuk mengantarnya ke lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah
  • Bahwa sesampainya Saksi MERIANTO di lokasi Kuburan di Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Saksi MERIANTO ALIAS MERI Bin HASANUDDIN menunggu Saksi WENDI tiba dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi WENDI tiba dan mendatangi Saksi MERIANTO dengan mengendarai sepeda motor  (Honda  Beat,  Type  D1B02N13L2  A/T  warna  merah  putih,  dengan Nomor  Polisi  BL  5329  RM,  Nomor  Mesin  JM11E18033740,  dan  Nomor Rangka MH1JM1113JK820692) yang sebelumnya Saksi WENDI menaruh Handphone miliknya (1 buah hand phone merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) di dalam jok sepeda motor tersebut.
  • Bahwa  kemudian  Saksi MERIANTO langsung mengajak Saksi WENDI untuk pergi menuju ke arah Lapangan Meriam Sipoli di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah dengan cara  Saksi MERIANTO dibonceng oleh Saksi WENDI dengan menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya saat Saksi MERIANTO yang sedang dibonceng sepeda motor oleh Saksi WENDI sampai di daerah Lapangan Meriam Sipoli,  Saksi MERIANTO meminta Saksi WENDI untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya dengan mengatakan yang pada pokoknya Saksi MERIANTO meminjam sepeda motor tersebut untuk menjumpai pacar dari Saksi MERIANTO yang selanjutnya ketika Saksi WENDI turun dari sepeda motor yang masih dalam kondisi hidup tersebut, kemudian Saksi MERIANTO langsung mengendarai sepeda motor tersebut yang selanjutnya Saksi MERIANTO menjemput Terdakwa di lokasi embung air di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan.
  • Bahwa setelah Saksi MERIANTO dan Terdakwa tersebut bertemu, Terdakwa mengatakan kepada Saksi MERIANTO yang pada pokoknya Terdakwa yang akan mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Saksi MERIANTO membonceng di tempat duduk belakang di sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MERIANTO berangkat menuju Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setiba Terdakwa dan Saksi MERIANTO di Kota Medan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wib Saksi MERIANTO dan Terdakwa numpang menginap di tempat kos kawan Terdakwa selama beberapa hari, dan handphone milik Saksi WENDI yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut diambil oleh Saksi MERIANTO.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 bertempat di Simpang ACC Medan Selayang Kota Medan, Saksi MERIANTO dan Terdakwa menggadaikan Handphone Milik Saksi WENDI (merk Realme   C25   warna   biru   air   Tipe   RMX3191   dengan   Nomor   IMEI 1:862241053331093, IMEI 2:862241053331085) kepada Sdra GIBRAN (Daftar Pencarian Saksi) dengan Harga Rp. 300.000 namun Saksi MERIANTO dan Terdakwa bersepakat dengan Sdra GIBRAN apabila sudah ada uang lagi akan ditebus kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Saksi MERIANTO dan Terdakwa berangkat dari Kota Medan ke Sidamanik Kabupaten Siantar yang kemudian menjual  sepeda  motor  yang telah diambil dari Saksi WENDI tersebut  kepada  Sdra  WILSON  (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Saksi MERIANTO dan Terdakwa menebus kembali Handphone Milik Saksi WENDI yang sudah digadaikan kepada Sdra GIBRAN sebesar Rp 300.000 pada sekira hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Simpang Pemda Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
  • Bahwa berdasarkan Salinan BPKB No N-09647370 dan Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No 01310276/AC/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditandatangani oleh HENDRO WAHYUDIN, S.I.K. Selaku Direktur Lalu Lintas an Kepala Kepolisian Daerah Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Sepeda Motor Merk Honda Beat, Type D1B02N13L2 A/T Warna Merah Putih, Nomor Registrasi : BL 5329 RM, Nomor Mesin : JM11E18033740, dan Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1113JK820692 adalah milik BOBBY SRIWULANDARI MANIK yang merupakan Ibu dari Saksi WENDI.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya