Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Skl JAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAKARIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah JAKKA HUTAGALUNG sehingga nama JAKARIA sebagaimana tercantum dalam dokumen Kependudukan sebelumnya di nyatakan tidak benar dan harus di sesuaikan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan surat penetapan ini kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil  untuk melakukan perubahan dan penyesuaian atas seluruh data kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan nama tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

Bilamana Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya