| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan sita penjagaan yang telah dijalankan.
- Menyatakan gugatan Penggugat I yang menguasai sebagian tanah Penggugat seluas lebih kurang 1 (satu) hektar, serta mengambil (memanen) buah sawit yang ada di atas tanah tersebut adalah melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada untuk seluruhnya Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I untuk meninggalkan tanah seluas lebih kurang 1 (satu) hektar, seraya menyerahkan kepada Penggugat secara utuh.
- Menyatakan Tergugat II bertanggung jawab atas dikuasainya sebagian tanah Penggugat oleh Tergugat I.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dengan serta merta, walau ada Verset ataupun banding.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya. Biaya yang timbul dalam perkara Gugatan ini.
Apabila Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain, mohon perkara gugatan ini diputus dengan seadil-adilnya. |