Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Skl Mhd. Ridwan Sekedang.SE.M.Si 1.Tarida Uli Rajagukguk
2.Anwar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mhd. Ridwan Sekedang.SE.M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael Alexander Sihombing. SH.MHMhd. Ridwan Sekedang.SE.M.Si
Tergugat
NoNama
1Tarida Uli Rajagukguk
2Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rahimin Pohan
2Salmunis
3Abd. Muthalib,SH.M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Surat Ganti Rugi antara Tergugat I dengan Henry Rudy J Napitupulu seluas 7000 M2 diatas tanah milik Penggugat sesuai Surat Pembukaan Lahan No: 04/PS/126/III/2009.

3. Menyatakan Tanah seluas 210.000 M2 berdasarkan Surat Pembukaan Lahan No: 04/PS/126/III/2009 yang di perbuat dan diketahui oleh Kepala Kampong Pasir Belo pada tanggal 02 maret 2009, atas Tanah sesuai dengan Surat Penguasaan Fisik No: 02/5/SPK/2010 dan Pengukuran serta Pemetaan yang dikeluarkan oleh Geographic Information System atau Sistem Informasi Geografis dan diketahui serta di tanda tangani oleh Asst Surveyor Jaya.

4. Menyatakan Bahwa Tanah seluas: 210.000 M2 adalah Sah Hak Milik Penggugat Mhd. Ridwan Sekedang. SE.M.Si

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan tanah Milik Penggugat Objek Sengketa seluas 210.000 M2 kepada Penggugat selaku Pemilik sesuai batas-batas: Utara Berbatas dengan: Simban, Selatan Berbatas dengan: Kembang Alam dan Kamarudin, Barat Berbatas dengan: Amri dan Jalan / Pasar Kuning dan Timur Berbatas dengan: Sahiya. Dalam Keadaan Semula.

6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad).

7. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Penggugat baik Kerugian Materil maupun Kerugian Moriel secara tanggung renteng sebesar:

(1). Kerugian Materil adalah sebesar sebagai mana tersebut dalam poin:

  1. Berupa Nilai Harga Objek Tanah milikĀ  Penggugat yang dikuasai dan dikelola Oleh Tergugat I dan Tergugat II tanah seluas 210.000 M2 sesuai dengan harga pasaran adalah senilai adalah 10.000 M2 adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) x 210.000 M2 dengan demikian nilai jual tanah milik Penggugat adalah berjumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah).
  2. Penggugat selama 7 bulan tidak dapat mengelola hasil panen sawit dari objek tanah seluas 210.000 M2 tersebut, yang biasa nya sekali panen sawit per bulan menghasilkan sawit 31.500 Kg x Rp.2400 = Rp 75.600.000 x 7 bulan = Rp. 529.200.000 (lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  3. Biaya untuk Pemulihan Tanaman Sawit dan Pengosongan Objek Tanah per hektar Rp. 3.000.000 x 210.000 M2 adalah Rp. 63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah)

Sehingga total jumlah keseluruhan kerugian Penggugat secara materi adalah sebesar Rp. 1.222.200.000 (satu miliar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).

(2). Kerugian Moriel adalah sebesar:

a. Menyatakan Perbuatan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat secara Moriel, oleh karena itu;

b. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar guna pemulihan harkat dan martabat secara Moriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) adalah sah dan berharga.

9. Menjalankan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walau ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uit Voor Baar Baj Voraad).

10. Menghukum pula Tergugat II selaku Mantan Kepala Kampong Pasir Belo untuk membayar Uang Paksa (Dwaang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak di tetapkan nya putusan Pengadilan.

11. Menghukum pula para Tergugat-Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Kepada Yth Ketua dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk memutus yang seadil-adilnya sesuai Aturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak