Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Skl | Mhd. Ridwan Sekedang.SE.M.Si | 1.Tarida Uli Rajagukguk 2.Anwar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER : 2. Membatalkan Surat Ganti Rugi antara Tergugat I dengan Henry Rudy J Napitupulu seluas 7000 M2 diatas tanah milik Penggugat sesuai Surat Pembukaan Lahan No: 04/PS/126/III/2009. 3. Menyatakan Tanah seluas 210.000 M2 berdasarkan Surat Pembukaan Lahan No: 04/PS/126/III/2009 yang di perbuat dan diketahui oleh Kepala Kampong Pasir Belo pada tanggal 02 maret 2009, atas Tanah sesuai dengan Surat Penguasaan Fisik No: 02/5/SPK/2010 dan Pengukuran serta Pemetaan yang dikeluarkan oleh Geographic Information System atau Sistem Informasi Geografis dan diketahui serta di tanda tangani oleh Asst Surveyor Jaya. 4. Menyatakan Bahwa Tanah seluas: 210.000 M2 adalah Sah Hak Milik Penggugat Mhd. Ridwan Sekedang. SE.M.Si 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan tanah Milik Penggugat Objek Sengketa seluas 210.000 M2 kepada Penggugat selaku Pemilik sesuai batas-batas: Utara Berbatas dengan: Simban, Selatan Berbatas dengan: Kembang Alam dan Kamarudin, Barat Berbatas dengan: Amri dan Jalan / Pasar Kuning dan Timur Berbatas dengan: Sahiya. Dalam Keadaan Semula. 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad). 7. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Penggugat baik Kerugian Materil maupun Kerugian Moriel secara tanggung renteng sebesar: (1). Kerugian Materil adalah sebesar sebagai mana tersebut dalam poin:
Sehingga total jumlah keseluruhan kerugian Penggugat secara materi adalah sebesar Rp. 1.222.200.000 (satu miliar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). (2). Kerugian Moriel adalah sebesar: a. Menyatakan Perbuatan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat secara Moriel, oleh karena itu; b. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar guna pemulihan harkat dan martabat secara Moriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) 8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) adalah sah dan berharga. 9. Menjalankan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walau ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uit Voor Baar Baj Voraad). 10. Menghukum pula Tergugat II selaku Mantan Kepala Kampong Pasir Belo untuk membayar Uang Paksa (Dwaang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak di tetapkan nya putusan Pengadilan. 11. Menghukum pula para Tergugat-Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Mohon Kepada Yth Ketua dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk memutus yang seadil-adilnya sesuai Aturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |