Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2019/PN Skl PT. BRI Persero Tbk Unit Sultan Daulat Kanca BRI Tapaktuan KETEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2019/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Persero Tbk Unit Sultan Daulat Kanca BRI Tapaktuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KETEK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.978.918,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.978.918,- (Empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No : 300 Tgl. 22 Mei 2013 an. Kete yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.8/8128/11/2017 tanggal 13 November 2017 di BRI Unit Sultan Daulat Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No : 300 Tgl. 22 Mei 2013 an. Ketek berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima pulu juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 13 November 2017 di BRI Unit Sultan daulat Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
  7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat peringatan pertama No : B. 96 MKR/05/2019 pada tanggal 03 Mei 2019

    -   Surat peringatan kedua No : B. 96 MKR/06/2019 pada tanggal 03 Juni 2019

        -   Surat peringatan ketiga No : B. 96 MKR/07/2019 pada tanggal 03 Juli 2019

      8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak