Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN bersama-sama dengan saksi SAHMAN Bin SAINAL BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kosong di Desa Sibungke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAHMAN Bin SAINAL BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menemui PUTRA (DPO) ke Kota Cane Kabupaten Aceh Tenggara dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Genio warna hitam milik saudara sepupu saksi SAHMAN (Daftar Pencarian Barang). Kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi SAHMAN sampai di sebuah warung kopi di Desa Sebungke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dam bertemu dengan PUTRA (DPO) dan teman PUTRA yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya sekira Pukul 12.45 WIB Terdakwa dan teman PUTRA yang tidak diketahui namanya pergi menemui TAMI (DPO) ke sebuah kebun coklat di Desa Lak-lak Kabupaten Aceh Tenggara untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik terdakwa dan saksi EFRIADI sedangkan saksi SAHMAN menunggu bersama PUTRA (DPO). Namun dikarenakan pada saat itu uang keduanya kurang sehingga terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam milik terdakwa sebagai jaminan yang diberikan kepada TAMI (DPO). Kemudian TAMI (DPO) memberikan 2 (Dua) bal narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan terdakwa pergi menemui saksi SAHMAN lalu keduanya pulang ke kota Subulussalam.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi SAHMAN memberikan uang dengan cara mentransfer kepada TAMI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 WIB sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 WIB sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja kepada UNGSI seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 WIB.
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Senin tanggal 15 Juli 2023 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa awalnya ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bal narkotika jensi ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan lakban warna coklat di bawah pelepah sawit dengan berat netto 819,85 (delapan ratus sembilan belas koma delapan lima) gram yang ditemukan di pekarangan belakang rumah terdakwa tepatnya di atas tanah yang ditutupi dengan pelepah sawit.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 091/Narkoba/60909/2024 tanggal 18 Juli 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petuga Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bal yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan Lakban warna coklat berat netto 819,85 (delapan ratus sembilan belas koma delapan lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 4784/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 29 (dua puluh sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menjual, membeli, menerima narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN bersama-sama dengan saksi SAHMAN Bin SAINAL BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2023 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam tidak jauh dari rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awalnya tidak ditemukan barang bukti namun setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa keesokan harinya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan lakban warna coklat di bawah pelepah sawit dengan berat netto 819,85 (delapan ratus sembilan belas koma delapan lima) gram yang disimpan terdakwa di pekarangan belakang rumah terdakwa tepatnya di atas tanah yang ditutupi dengan pelepah sawit.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari TAMI (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 091/Narkoba/60909/2024 tanggal 18 Juli 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petuga Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bal yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan Lakban warna coklat berat netto 819,85 (delapan ratus sembilan belas koma delapan lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 4784/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 29 (dua puluh sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menjual, membeli, menerima narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN bersama-sama dengan saksi SAHMAN Bin SAINAL BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dan saksi SAHMAN Bin SAINAL BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menggunakan narkotika jenis ganja kurang lebih 10 (Sepuluh) kali dan terakhir kali menggunakan narkotika jenis ganja pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di belakang rumah saksi EFRIADI di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
- Bahwa adapun cara Terdakwa dan saksi SAHMAN dalam menggunakan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut yaitu awalnya terdakwa mengambil 1 (Satu) batang rokok berisi narkotika jenis ganja kemudian dibakar dan selanjutnya terdakwa hisap sehingga mengeluarkan asap seperti orang merokok pada umumnya.
- Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika golongan I tanaman untuk merasa tenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 091/Narkoba/60909/2024 tanggal 18 Juli 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petuga Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bal yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan Lakban warna coklat berat netto 819,85 (delapan ratus sembilan belas koma delapan lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 4784/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 29 (dua puluh sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik EFRIADI SUSANTO Bin MISRAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba Nomor 812/234/LAB/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr.UMAR HASAN SITOMPUL selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa EFRIADI positif narkoba jenis ganja.
- Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--. |