Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
RASUDIN BIN ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-11/L.1.32/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASUDIN BIN ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa RASUDIN Bin ILYAS bersama-sama dengan MULYADI (DPO), M.ALI (DPO) dan RASIDIN (DPO)  pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 MULYADI (DPO) mengajak Terdakwa RASUDIN Bin ILYAS, M.ALI (DPO) dan RASIDIN (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit di perkebunan milik PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA Kemudian Terdakwa, MULYADI (DPO), M.ALI (DPO) dan RASIDIN (DPO) pergi ke Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dengan membawa 1 (satu) alat dodos sawit dan pergi menggunakan perahu (robin) milik M.ALI (DPO). Sesampainya di perkebunan tersebut sekira Pukul 21.00 WIB, MULYADI (DPO) langsung mendodos buah kelapa sawit segar dengan alat dodos tersebut dan Terdakwa, M.ALI (DPO) dan RASIDIN (DPO) mengambil dan mengumpulkan 67 (enam puluh tujuh) tandan buah sawit segar dari hasil yang didodos oleh MULYADI (DPO) dan melangsir buah kelapa sawit tersebut ke dalam perahu (robin). Tidak lama kemudian datang pihak keamanan PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA mengamankan Terdakwa sedangkan MULYADI (DPO), M.ALI (DPO) dan RASIDIN (DPO) melarikan diri.
-    Bahwa tujuan terdakwa, MULYADI (DPO), M.ALI (DPO) dan RASIDIN (DPO)  mengambil 67 (enam puluh tujuh) tandan buah sawit segar milik PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA rencananya untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut dibagi sama rata oleh keempatnya.
-    Bahwa didalam areal milik PT MITRA SEJATI SEJAHTERA terdapat pos pengamanan atau rumah tempat keamanan kebun tinggal untuk melakukan pengamanan di areal PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA dan areal PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA memiliki portal sebagai pembatas areal yang mana menandakan areal tersebut tertutup untuk umum.
-    Bahwa terdakwa bersama-sama dengan MULYADI (DPO), M.ALI (DPO) dan RASIDIN (DPO) mengambil 67 (enam puluh tujuh) tandan buah sawit segar milik PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA tanpa izin PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA sehingga mengakibatkan PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya