Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. SALMAN Bin Alm JOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-605/L.1.25/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN Bin Alm JOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa SALMAN Bin Alm JOLO (disebut Terdakwa) pada sekira hari Senin tanggal 27 Januari 2025 Sekira dini hari atau sekira Pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkup Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan/atau untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB Saksi SARMANTO Bin Alm SALISI (disebut Saksi SARMANTO) pulang ke rumahnya di Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya Saksi SARMANTO dari kebunnya yang kemudian Saksi SARMANTO memarkirkan Sepeda Motor miliknya (Sepeda Motor Merek Honda dengan nomor rangka MH1JBK315EK023102 dan Nomor Mesin JBK3E1023025) di bawah Rumah Saksi SARMANTO oleh karena rumah milik Saksi SARMANTO adalah rumah panggung yang Kemudian setelah Saksi SARMANTO parkirkan Sepeda Motor dan mengkunci stang sepeda motor tersebut lalu Saksi SARMANTO masuk ke rumahnya untuk melaksanakan aktifitas lainnya dan istirahat tidur.
  • Bahwa masih pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 tersebut sekira malam hari, Terdakwa yang sebelumnya lebih dahulu sudah melakukan pemantauan Sepeda Motor milik Saksi SARMANTO yang selalu terparkir di bawah rumah Saksi SARMANTO selama beberapa hari, saat itu Terdakwa bersepakat bersama dengan Sdr YUSBI (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut yang kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama Sdr YUSBI (DPO) berangkat dari Rumah Sdr YUSBI (DPO) yang berada di Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan Menggunakan Sepeda Motor Milik Sdr YUSBI (DPO) yakni Honda Scoopy (DPB) menuju ke Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur dan setibanya Terdakwa dan Sdr YUSBI (DPO) di seputaran rumah Saksi SARMANTO di Desa Bulu Sema tersebut selanjutnya mereka menunggu sampai dengan sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan sambil duduk-duduk tepatnya di pinggir jalan pada suatu Masjid di Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 04.20 WIB, Sdr YUSBI (DPO) masih berada di pinggir jalan di lingkup Masjid di Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur tersebut untuk berjaga-jaga dan melihat situasi sedangkan Terdakwa mulai mendekati sepeda motor milik Saksi SARMANTO yang sedang terparkir di bawah rumah Saksi SARMANTO tersebut yang kemudian Terdakwa mulai menuntun sepeda motor milik Saksi SARMANTO tersebut yang sebelumnya Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 20 meter dari lokasi parkir sebelumnya tanpa menyalakan sepeda motor tersebut yang kemudian Sdr YUSBI (DPO) menyalakan Sepeda Motor miliknya yakni Honda Scoopy (DPB) tersebut dan ikut mendorong sepeda motor milik Saksi SARMANTO yang telah Terdakwa tuntun / dorong yang mana pada saat mendorong sepeda motor milik Saksi SARMANTO tersebut kemudian Terdakwa memasukkan gear sepeda motor sehingga sepeda motor milik Saksi SARMANTO tersebut dapat hidup yang kemudian Terdakwa dan Sdr YUSBI (DPO) berangkat untuk pulang ke rumah Sdr YUSBI (DPO) di Kota Subulussalam.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Sdr YUSBI (DPO) di rumah Sdr YUSBI (DPO) di Kota Subulussalam tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Sdr YUSBI (DPO) tidur untuk beristirahat di rumah tersebut yang kemudian sekira pukul 07.00 WIB Sdr YUSBI (DPO) pergi menggunakan sepeda motor yang telah diambil sebelumnya tersebut untuk dijual dan setelah berhasi dijual tersebut Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr YUSBI (DPO) tersebut dilakukan tanpa ijin, persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Saksi SARMANTO yang selanjutnya menyebabkan Saksi SARMANTO mengalami kerugian materil berupa hilangnya Sepeda Motor miliknya yakni Sepeda Motor Merek Honda dengan nomor rangka MH1JBK315EK023102 dan Nomor Mesin JBK3E1023025 dengan nilai sekitar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa SALMAN Bin Alm JOLO (disebut Terdakwa) pada sekira hari Senin tanggal 27 Januari 2025 Sekira dini hari atau sekira Pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkup Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB Saksi SARMANTO Bin Alm SALISI (disebut Saksi SARMANTO) pulang ke rumahnya di Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya Saksi SARMANTO dari kebunnya yang kemudian Saksi SARMANTO memarkirkan Sepeda Motor miliknya (Sepeda Motor Merek Honda dengan nomor rangka MH1JBK315EK023102 dan Nomor Mesin JBK3E1023025) di bawah Rumah Saksi SARMANTO oleh karena rumah milik Saksi SARMANTO adalah rumah panggung yang Kemudian setelah Saksi SARMANTO parkirkan Sepeda Motor dan mengkunci stang sepeda motor tersebut lalu Saksi SARMANTO masuk ke rumahnya untuk melaksanakan aktifitas lainnya dan istirahat tidur.
  • Bahwa masih pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 tersebut sekira malam hari, Terdakwa yang sebelumnya lebih dahulu sudah melakukan pemantauan Sepeda Motor milik Saksi SARMANTO yang selalu terparkir di bawah rumah Saksi SARMANTO selama beberapa hari, saat itu Terdakwa bersepakat bersama dengan Sdr YUSBI (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut yang kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama Sdr YUSBI (DPO) berangkat dari Rumah Sdr YUSBI (DPO) yang berada di Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan Menggunakan Sepeda Motor Milik Sdr YUSBI (DPO) yakni Honda Scoopy (DPB) menuju ke Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur dan setibanya Terdakwa dan Sdr YUSBI (DPO) di seputaran rumah Saksi SARMANTO di Desa Bulu Sema tersebut selanjutnya mereka menunggu sampai dengan sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan sambil duduk-duduk tepatnya di pinggir jalan pada suatu Masjid di Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 04.20 WIB, Sdr YUSBI (DPO) masih berada di pinggir jalan di lingkup Masjid di Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur tersebut untuk berjaga-jaga dan melihat situasi sedangkan Terdakwa mulai mendekati sepeda motor milik Saksi SARMANTO yang sedang terparkir di bawah rumah Saksi SARMANTO tersebut yang kemudian Terdakwa mulai menuntun sepeda motor milik Saksi SARMANTO sejauh kurang lebih 20 meter dari lokasi parkir sebelumnya tanpa menyalakan sepeda motor tersebut yang kemudian Sdr YUSBI (DPO) menyalakan Sepeda Motor miliknya yakni Honda Scoopy (DPB) tersebut dan ikut mendorong sepeda motor milik Saksi SARMANTO yang telah Terdakwa tuntun / dorong yang mana pada saat mendorong sepeda motor milik Saksi SARMANTO tersebut kemudian Terdakwa memasukkan gear sepeda motor sehingga sepeda motor milik Saksi SARMANTO tersebut dapat hidup yang kemudian Terdakwa dan Sdr YUSBI (DPO) berangkat untuk pulang ke rumah Sdr YUSBI (DPO) di Kota Subulussalam.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Sdr YUSBI (DPO) di rumah Sdr YUSBI (DPO) di Kota Subulussalam tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Sdr YUSBI (DPO) tidur untuk beristirahat di rumah tersebut yang kemudian sekira pukul 07.00 WIB Sdr YUSBI (DPO) pergi menggunakan sepeda motor yang telah diambil sebelumnya tersebut untuk dijual dan setelah berhasi dijual tersebut Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr YUSBI (DPO) tersebut dilakukan tanpa ijin dan/atau persetujuan dari Saksi SARMANTO yang selanjutnya menyebabkan Saksi SARMANTO mengalami kerugian materil berupa hilangnya Sepeda Motor miliknya yakni Sepeda Motor Merek Honda dengan nomor rangka MH1JBK315EK023102 dan Nomor Mesin JBK3E1023025 dengan nilai sekitar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya