| Dakwaan |
Dakwaan
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE melakukan pemufakatan jahat bersama dengan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.15 WIB atau malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE (selanjutnya disebut Terdakwa) menghubungi saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon genggam miliknya berupa 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 86755048982078 dan Model VIVO 1919 yang bertujuan mengajak saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., untuk membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dari Sdr. FRENSISCO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., kemudian Terdakwa pergi menjemput saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., ke rumahnya yang berada di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 6098 RY, lalu Terdakwa bersama saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., bergerak menuju Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, dan setelah kurang lebih 20 (dua puluh) menit berkendara Terdakwa bersama saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., tiba di Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dan menemui Sdr FRENSISCO (DPO) yang sudah menunggu di sana, kemudian tanpa sempat turun dari sepeda motor Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang langsung diserahkan oleh Sdr FRENSISCO (DPO) kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa serahkan kepada saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., untuk dipegang, lalu Terdakwa kembali mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan lokasi tersebut, dan tidak jauh beranjak dari lokasi tersebut Terdakwa bersama dengan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., diberhentikan dan ditangkap oleh saksi RIRI FREDIANTO dan saksi ZANAWARDI yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil yang sedang melakukan pemantauan di Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, dan pada saat dilakukan penangkapan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., langsung membuang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dipegangnya ke jalanan aspal yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari lokasi Terdakwa bersama saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., ditangkap.
- Kemudian saat diinterogasi Terdakwa dan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah mereka beli dari Sdr FRENSISCO (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 048/IX/60910/BB/2025 tertanggal 12 September 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 12 September 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan lis merah dengan Berat Kotor 0,27 gram dan Berat Bersih 0,19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6675/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram diduga mengandung Narkotika milik RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE dan MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H. dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE melakukan pemufakatan jahat bersama dengan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.15 WIB atau malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.30 wib, saksi RIRI FREDIANTO (selanjutnya disebut saksi RIRI) dan saksi ZANAWARDI yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil sedang melakukan pemantauan di Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit melakukan pemantauan di lokasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, tidak berapa lama kemudian Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil melihat Terdakwa dan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., sedang melaju dengan menggunakan sepeda motor tidak jauh dari lokasi mereka melakukan pemantauan dan penyelidikan, Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil kemudian langsung melakukan persembunyian di lokasi tersebut, selanjutnya saksi RIRI dan saksi ZANAWARDI yang berada paling dekat dengan posisi Terdakwa bersama dengan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., yang bergerak keluar dari Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan sepeda motor langsung keluar dari tempat persembunyian dan melakukan penghentian dan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., dan pada saat penangkapan dilakukan saksi RIRI melihat saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., membuang sebuah benda ke bawah, yaitu jalan aspal yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari lokasi dilakukannya penangkapan, lalu saksi RIRI meminta saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., untuk mengambil kembali benda tersebut dan diketahui bahwa benda tersebut adalah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah.
- Kemudian saat diinterogasi Terdakwa dan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H., mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan mereka tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin USMAN H.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 048/IX/60910/BB/2025 tertanggal 12 September 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 12 September 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan lis merah dengan Berat Kotor 0,27 gram dan Berat Bersih 0,19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6675/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram diduga mengandung Narkotika milik RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE dan MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- |