Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2022/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
KADAR WAHYU BIN SARIPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2022/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-96/L.1.32/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADAR WAHYU BIN SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa Saksi KADAR WAHYU Bin SARIPUDIN pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 31 Desember 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Depan Ayam Penyet Jogja pada Jalan Teuku Umar, Subulussalam Utara, Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Neger Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilo Gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB Saksi ADUMSYAH dan Terdakwa berangkat menuju Desa Seldok Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara untuk bertemu dengan Saudara TAMI (DPO), kemudian setelah tiba di Desa Seldok Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, sekira pukul 23.00 WIB Saksi ADUMSYAH dan Terdakwa bertemu dengan TAMI (DPO) lalu Saksi ADUMSYAH langsung memberikan uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara TAMI (DPO) lalu Saudara TAMI (DPO) memberikan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7 (tujuh) Kilogram, kemudian Saksi ADUMSYAH dan Terdakwa pulang menuju Kota Subulussalam.--------
---- Dari 7 (tujuh) paket Narkotika jenis ganja milik Saksi ADUMSYAH tersebut, Terdakwa telah menjualkan narkotika milik Saksi ADUMSYAH dengan cara pembeli menjumpai Terdakwa di Desa Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam kemudian memesan narkotika jenis ganja, setelah itu terdakwa langsung mengambil narkotika jenis ganja sesuai dengan pesanan di rumah Saksi ADUMSYAH di Desa Pegayo Kota Subulussalam, lalu terdakwa kembali menjumpai pembeli untuk menyerahkan narkotika jenis ganja dan menerima uang, kemudian uang hasil penjualan tersebut di berikan kepada Saksi ADUMSYAH, dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan berupa uang rokok dan makan. Penjualan tersebut dilakukan sebagai berikut :-----------
-    Pada hari Selasa 23 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib Saksi HARJA WANSYAH  memesan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram dengan membayar uang panjar (DP) sebesar RP. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa serahkan kepada Saksi ADUMSYAH, kemudian pada 28 Desember 2021 terdakwa menghubungi Saksi HARJA WANSYAH untuk mengambil narkotika jenis ganja dari Saksi ADUMSYAH di depan Rumah Makan Ayam Penyet Jogja pada Jalan Teuku Umar, Subulussalam Utara, Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan Saksi HARJA WANSYAH melakukan pelunasan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
-    Pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) Kilogram Narkotika Jenis ganja kepada OGEK (DPO), dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa kembali menjual 1 (satu) Kilogram Narkotika Jenis ganja kepada OGEK (DPO), dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menjual 500 (lima ratus) gram Narkotika Jenis ganja kepada LUKMAN (DPO), dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------
---- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB di lapangan beringin Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam terdakwa diamankan oleh Saksi Aipda Dedi Suriono Bin Alm Suherman dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H. Bin Anwar Efendi  yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang melakukan pengembangan setelah berhasil menangkap Saksi HARJA WANSAH dan Saksi ADUMSYAH, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dengan ditanyakan apakah terdakwa memiliki narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di semak-semak di Desa Lae Oram Kota Subulussalam, kemudian dilakukan pencarian / penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) Buah Kotak timbangan Merk STEELE yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 320 (tiga ratus dua puluh) gram dan Terdakwa mengakui menyimpan/menguasai semua barang bukti yang ditemukan dan terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.---------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 18/60909.00/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. KADAR WAHYU Bin SARIPUDIN dengan hasil :--------------------------------------------
-    1 (satu) Buah Kotak timbangan Merk STEELE yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 320 (tiga ratus dua puluh) gram.--------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Januari 2022 yang dilakukan oleh BRIPKA Firli Wahdini dengan disaksikan oleh Fauzi, BRIPKA Ilham Wiranda, dan Terdakwa, telah dilakukan Penyisihan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Kotak timbangan Merk STEELE yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 320 (tiga ratus dua puluh) gram barang bukti tersebut disisihkan dengan cara dibawa ke Kantor Unit Pegadaian Syariah Subulussalam pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB kemudian ditimbang dengan pembungkusnya dengan menggunakan Timbangan Digital Merk Quattro dan selanjutnya disisihkan sebanyak 18 (delapan belas) gram guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.----------------------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 69/NNF/2022 Tanggal 13 Januari 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Riski Amalia, S.IK. diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.IK., M.H. dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang dan ranting kering dengan berat bruto 18 (delapan belas) gram, milik Saksi KADAR WAHYU Bin SARIPUDIN.------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia Saksi KADAR WAHYU Bin SARIPUDIN pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2022 bertempat di pondok pada jalan Malikul Saleh di Taman Kota Subulussalam jalan Teuku Umar Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan di rumah terdakwa di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Neger Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
---- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan Saudara LUKMAN (DPO) di warung kopi di Desa Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan Saudara LUKMAN memesan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa pergi kerumah Saudara ADUMSYAH Bin Alm. ABDUL KARIM dan mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kilogram, lalu Terdakwa pergi menuju Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan membagi/memecah narkotika jenis ganja tersebut menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket dimasukkan dalam plastik putih dengan tujuan diberikan kepada LUKMAN dan 1 (satu) paket lainya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak timbangan merk STELEE dan disimpan pada Kebun Sawit pada Desa Belegen Mulia, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa memindahkan narkotika jenis ganja dari kebun sawit dan meletakkan narkotika jenis ganja tersebut di semak-semak di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu sekira pukul 22.30 WIB di lapangan beringin Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam terdakwa diamankan oleh Saksi Aipda Dedi Suriono Bin Alm Suherman dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H. Bin Anwar Efendi  yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang melakukan pengembangan setelah berhasil menangkap Saksi HARJA WANSAH dan Saksi ADUMSYAH dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dengan ditanyakan apakah terdakwa memiliki narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di semak-semak di Desa Lae Oram Kota Subulussalam, kemudian dilakukan pencarian di tempat tersebut dan ditemmukan 1 (satu) Buah Kotak timbangan Merk STEELE yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 320 (tiga ratus dua puluh) gram dan Terdakwa mengakui menyimpan/menguasai semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.----------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 18/60909.00/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. KADAR WAHYU Bin SARIPUDIN dengan hasil :--------------------------------------------
-    1 (satu) Buah Kotak timbangan Merk STEELE yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 320 (tiga ratus dua puluh) gram.--------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Januari 2022 yang dilakukan oleh BRIPKA Firli Wahdini dengan disaksikan oleh Fauzi, BRIPKA Ilham Wiranda, dan Terdakwa, telah dilakukan Penyisihan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Kotak timbangan Merk STEELE yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 320 (tiga ratus dua puluh) gram barang bukti tersebut disisihkan dengan cara dibawa ke Kantor Unit Pegadaian Syariah Subulussalam pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB kemudian ditimbang dengan pembungkusnya dengan menggunakan Timbangan Digital Merk Quattro dan selanjutnya disisihkan sebanyak 18 (delapan belas) gram guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.-------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 69/NNF/2022 Tanggal 13 Januari 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Riski Amalia, S.IK. diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Teguh Yuswardhie, S.IK., M.H. dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang dan ranting kering dengan berat bruto 18 (delapan belas) gram, milik Saksi KADAR WAHYU Bin SARIPUDIN.------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya