Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU bin DAVID BERUTU Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Rumah SARUDIN BERUTU, Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira Pukul 13.30 WIB terdakwa HENGKI INDRA BERUTU (selanjutnya disebut dengan terdakwa) pergi ke Rumah Saksi SARUDIN BERUTU (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang berada di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, kemudian sesampainya di rumah Saksi SARUDIN BERUTU terdakwa bertanya kepada saksi SARUDIN BERUTU apakah memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian saksi SARUDIN BERUTU menjawab memiliki Narkotika tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi SARUDIN BERUTU menuju ke belakang rumah Saksi SARUDIN BERUTU lalu Saksi SARUDIN BERUTU memberikan Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada terdakwa dalam bentuk bong dari botol aqua gelas yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Terdakwa menerima barang tersebut lalu mempergunakannya dengan menghisap melalui bong tersebut, selanjutnya datang Sdr. AGUSRI (DPO) yang masuk melalui pintu depan lalu menuju ke belakang rumah Saksi SARUDIN BERUTU kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu kepada sdr. AGUSRI (DPO) dalam bentuk bong dari botol aqua gelas yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, selanjutnya sdr AGUSRI (DPO) mempergunakan narkotika tersebut bersama dengan terdakwa dan Saksi SARUDIN BERUTU hingga selesai.
- Bahwa sebelum mendapat Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Saksi SARUDIN BERUTU, terdakwa membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melalui Sdr. ABANG (DPO) sekira bulan Mei 2023 yang berada di Jl. Bintang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket ukuran kecil dengan harga sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 68/60910/BB/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERU PRABUDI selaku Pengelola Pegadaian Unit Pegadaian Syariah Rimo dengan kesimpulan 8 (delapan) paket/bungkus diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disita dari tersangka SARUDIN BERUTU dengan berat 0,88 gram (nol koma delapan puluh delapan gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1382/NNF/2024 Tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama SARUDIN BERUTU Als UDIN Bin MADENG BERUTU dan HENGKI INDRA BERUTU Als HENGKI Bin DAVID BERUTU adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi dari instansi atau pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU bin DAVID BERUTU pada Hari Selasa 12 Maret 2024, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Lapo Tuak milik JUPRI SOLIN, Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira Pukul 13.30 WIB terdakwa HENGKI INDRA BERUTU (selanjutnya disebut dengan terdakwa) pergi ke Rumah Saksi SARUDIN BERUTU (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang berada di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, kemudian sesampainya di rumah Saksi SARUDIN BERUTU terdakwa bertanya kepada saksi SARUDIN BERUTU apakah memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian saksi SARUDIN BERUTU menjawab memiliki Narkotika tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi SARUDIN BERUTU menuju ke belakang rumah Saksi SARUDIN BERUTU lalu Saksi SARUDIN BERUTU memberikan Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada terdakwa dalam bentuk bong dari botol aqua gelas yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Terdakwa menguasai barang tersebut lalu mempergunakannya dengan menghisap melalui bong tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi SARUDIN BERUTU duduk di sebuah Lapo tuak milik Saksi JUPRI SOLIN di Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya petugas Kepolisian Resor Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi SARUDIN BERUTU. Pada saat dilakukan penangkapan, penggeledahan terhadap diri terdakwa dan Saksi SARUDIN BERUTU dan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket/bungkus berisi kristal bening yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan dibalut dengan menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang terletak di dalam tanah yaitu sekitar 2 (dua) meter dari tempat duduk terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor IMEI 868370053734453 dan model V2109 milik terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 68/60910/BB/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERU PRABUDI selaku Pengelola Pegadaian Unit Pegadaian Syariah Rimo dengan kesimpulan 8 (delapan) paket/bungkus diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disita dari terdakwa dan SARUDIN BERUTU dengan berat 0,88 gram (nol koma delapan puluh delapan gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1382/NNF/2024 Tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SARUDIN BERUTU Als UDIN Bin MADENG BERUTU dan HENGKI INDRA BERUTU Als HENGKI Bin DAVID BERUTU adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi dari instansi dan pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU bin DAVID BERUTU pada Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Belakang Rumah SARUDIN BERUTU, Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas terdakwa HENGKI INDRA BERUTU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) dan Saksi SARUDIN BERUTU (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) mempergunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan cara Saksi SARUDIN BERUTU membuat alat hisap (bong) dari botol aqua gelas terlebih dahulu, kemudian saksi SARUDIN BERUTU mengambil serbuk kristal jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket lalu memasukkannya kedalam pipet kaca, selanjutnya dibakar menggunakan korek api dengan ukuran api kecil sembari dihisap hingga mengeluarkan asap, kemudian Terdakwa dan Saksi SARUDIN BERUTU secara begantian menghisap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari alat tersebut, selanjutnya karena rumah Saksi SARUDIN BERUTU dalam kondisi pintu terbuka tiba-tiba datanglah Sdr. AGUSRI (DPO) yang masuk melalui pintu depan lalu menuju ke belakang rumah Saksi SARUDIN BERUTU dan melihat Saksi SARUDIN BERUTU dan Terdakwa sedang menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, kemudian sdr AGUSRI (DPO) ikut bergabung mempergunakan narkotika tersebut hingga selesai.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Napza Nomor : 812/ 1836/ 2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani dokter spesialis kejiwaan pada RSUD Aceh Singkil, dr. Belli Susandro Pinem, M.Ked (KJ), Sp. K.J. dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU didapatkan hasil bahwa urine Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU positif (+) metamfetamine dan Positif (+) MDMA (methylenediozy-methamphetamine), yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi dari instansi dan pejabat yang berwenang dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |