Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq Hakim Tunggal yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama/menambah nama Pemohon yang semula bernama:MULDA menjadi MULDA ZULKIFLI AR RASYID;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan surat penetapan ini kepada pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang perubahan itu ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku ;
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq Hakim Tunggal yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini. |