Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2022/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
1.DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK
2.SUSANTO Bin Alm AHMAD PURWADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2022/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-224/L.1.32/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK[Penahanan]
2SUSANTO Bin Alm AHMAD PURWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa I DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK bersama-sama dengan terdakwa II SUSANTO Bin Alm AHMAD PURWADI Pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Teuku Umar Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Jln. Teuku Umar Kota Subulussalam terdakwa I memesan narkotika jenis ganja kepada SAJIM (DPO) yang berada di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat melalui hubungan komunikasi Handphone milik terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengirim uang memalui transfer LINK kepada SAJIM (DPO) sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah SAJIM (DPO) menerima uang tersebut selanjutnya disepakati bahwa pengiriman ganja dari Meulaboh ke Subulussalam menggunakan mobil penumpang yaitu pada tanggal 01 Maret 2022, selanjutnya terdakwa I dihubungi oleh SAJIM (DPO) agar terdakwa I mengambil paket ganja tersebut di warung BANG JALI yang beralamat di Desa Belegen Mulia Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju warung BANG JALI namun pada saat terdakwa I dan terdakwa II berada di seberang jalan warung BANG JALI, terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Subulussalam, lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan kedua terdakwa mengakui bahwa telah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari SAJIM (DPO), kemudian kedua terdakwa menunjukkan kepada petugas Kepolisian berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terdapat di warung BANG JALI yang merupakan ganja yang telah kedua terdakwa pesan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk membeli narkotika jenis ganja dari SAJIM (DPO) dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pembagian uang tersebut berasal dari uang terdakwa I sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang terdakwa II sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis ganja tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 10/60909.00/2022 tanggal 03 Maret 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK, DKK dengan hasil : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus plastik biru dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2022, Aipda HENGKI DOAN bersama dengan Briptu ILHAM WIRANDA telah melakukan penyisihan barang bukti an. tersangka DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK, DKK berupa narkotika jenis ganja dengan berat 900 (sembilan ratus) gram selanjutnya disisihkan seberat 30 (tiga puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1467/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK dan SUSANTO Bin Alm AHMAD PURWADI berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, ranting dan biji kering dengan berat bruto 30 (tiga puluh) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-------Bahwa terdakwa I DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK bersama-sama dengan terdakwa II SUSANTO Bin Alm AHMAD PURWADI pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Belegen Mulia Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Desa Belegen Mulia Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam tepatnya di seberang jalan depan warung BANG JALI terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II menunggu pesanan ganja yang sebelumnya telah dipesan oleh kedua terdakwa dari SAJIM (DPO), namun pada saat terdakwa I dan terdakwa II berada di seberang jalan warung BANG JALI, terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Subulussalam, lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan kedua terdakwa mengakui bahwa telah memesan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari SAJIM (DPO), kemudian kedua terdakwa menunjukkan kepada petugas Kepolisian yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terdapat di warung BANG JALI yang merupakan ganja yang telah kedua terdakwa pesan dari SAJIM (DPO.----------------------

 

--------Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis ganja tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 10/60909.00/2022 tanggal 03 Maret 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK, DKK dengan hasil : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus plastik biru dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2022, Aipda HENGKI DOAN bersama dengan Briptu ILHAM WIRANDA telah melakukan penyisihan barang bukti an. tersangka DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK, DKK berupa narkotika jenis ganja dengan berat 900 (sembilan ratus) gram selanjutnya disisihkan seberat 30 (tiga puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1467/NNF/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka DADAN SUDRAJAT Bin Alm ABDURRAHMAN DAMANIK dan SUSANTO Bin Alm AHMAD PURWADI berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, ranting dan biji kering dengan berat bruto 30 (tiga puluh) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya