| Dakwaan |
Dakwaan Pertama -----Bahwa Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Cipare-Pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tahun) melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dengan nomor perkara : 3296/Pid.Sus/2019/PN Mdn tanggal putusan hari Selasa Tanggal 10 Maret 2020, menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. - Bahwa awalnya Terdakwa pada hari selasa tanggal 17 februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib. Terdakwa pada saat itu berada di Desa Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam disebuah warung kopi, kemudian ditelepon oleh Saudara RENDI (DPO) lalu pada saat itu menanyakan kepada Terdakwa “ang lagi dimana“ lalu Terdakwa mengatakan “masih di warung ne ren ne mau ke medan ren” setelah itu Saudara RENDI (DPO) mengatakan “warung dimana kang“ lalu Terdakwa mengatakan “warung kopi tempat biasa ren”. - Kemudian Saudara RENDI (DPO) langsung bergegas menemui Terdakwa di Desa Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sebuah warung kopi sekira pukul 22.30 wib. Sesampainya di lokasi Saudara RENDI (DPO) mengatakan “kang aku titip belik kan sabu ya” setelah itu Terdakwa mengatakan “iya” lalu Saudara RENDI (DPO) mengatakan “kang nanti kalo udah sampek sabu ku itu kabarin ya kang aku kasih uang sama kang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) upah keuntungan belik sabu ku itu tapi aku bayar uang belik sabu nya dulu ya “ lalu Terdakwa mengatakan “iya ren aman”. - Kemudian Saudara RENDI (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saudara RENDI (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa akan membayar lunas uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut jika sudah sampai di Kota Medan dengan cara di transfer melalui aplikasi Dana dengan nomor : 082164849981 lalu Terdakwa mengatakan “IYA”. - Kemudian sekira pukul 23.00 Wib. Terdakwa berangkat menuju Kota Medan Provinsi Sumatra Utara menggunakan Travel lalu sampai di Kota Medan pada hari Rabu tanggal 18 februari 2026 sekira pukul 09.00 wib pagi hari. - Kemudian pada hari yang sama Terdakwa langsung menghubungi melalui telepon saudara RENDI (DPO) sekira pukul 10.00 Wib pagi hari dan menjelaskan kepada saudara RENDI (DPO) “ren aku udah sampek medan ne ren” lalu saudara RENDI (DPO) mengatakan “aku belik 3 (tiga) gram ya kang langsung ku tf kan lewat dana ya” lalu Terdakwa mengatakan “oke ren”. - Kemudian saudara RENDI (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan cara bertahap di transfer melalui aplikasi Dana dengan nomor : 082164849981. yang pertama sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kedua sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan aplikasi Dana dengan nomor : 081436162794 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.850.000. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, lalu Terdakwa mengatakan “oke udah masuk ne ren”. - Kemudian sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN menghubungi saudara ZUL (DPO) dan menanyakan narkotika jenis sabu, setelah P-29 | Hal. 3 dari 6 itu dijawab saudara ZUL (DPO) “ada” dan Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian dijawab oleh saudara ZUL (DPO) “oke” dan mengatakan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan harga per 1 (satu) gram Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa minta dibungkuskan menjadi 1 (satu) paket lalu saudara ZUL (DPO) menjawa “OK”. - Kemudian sekira pukul 13.10 Wib. Terdakwa disuruh oleh saudara ZUL (DPO) untuk menjumpai teman bernama saudara DIKI (DPO) yang berada di Kampung Kubur dipinggir jalan di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara yang telah dititip kan narkotika jenis sabu milik pesanan Terdakwa kepada saudara DIKI (DPO). - Kemudian Terdakwa pada saat itu bergegas langsung menjumpai saudara DIKI (DPO) yang sebelum nya sudah dihubungi melalui telepon oleh saudara ZUL (DPO). Setelah itu Terdakwa bertemu dengan saudara DIKI (DPO) dipingggir jalan di Kampung Kubur Di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara lalu saudara DIKI (DPO) memberikan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket pesanan milik Terdakwa sebanyak 3 (Tiga) gram yang dibungkuskan menjadi 1 (satu) paket. - Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saudara DIKI (DPO). Setelah itu Terdakwa membawa bungkusan narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Kota Medan lalu pada saat dirumah Terdakwa membaginya menjadi 4 (empat) paket yang mana sebelum nya pesanan milik saudara RENDI (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram dan Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket milik pesanan saudara RENDI (DPO), lalu sisa nya sebanyak 1 (satu) paket milik Terdakwa. - Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa pada saat itu langsung pergi menuju Kota Subulussalam menggunakan mobil Travel kemudian pada saat dalam perjalanan mobil travel yang Terdakwa tumpangi berhenti di sebuah warung makan pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib dini hari. di Kota Bandar Baru Provinsi Sumatra Utara. - Kemudian pada saat berhenti Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN menggunakan narkotika jenis sabu milik Terdakwa sendiri yang mana sebelum nya sudah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dan narkotika jenis sabu tersebut habis digunakan oleh Terdakwa di dalam kamar mandi disebuah warung makan pada saat itu. - Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa untuk penumpang serta supir yang ada didalam mobil travel tersebut tidak mengetahui tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu milik Terdakwa. - Kemudian Terdakwa sampai di Kota Subulusssalam sekira pukul 08.00 Wib pagi hari. Terdakwa langsung menjumpai saudara RENDI (DPO) dirumah nya di Desa Cipare-Pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam setelah itu Terdakwa bertemu dengan saudara RENDI (DPO) langsung memberikan narkotika jenis sabu milik pesanan saudara RENDI (DPO) yaitu sebanyak 3 (tiga) paket setelah itu saudara RENDI (DPO) ada memberikan Terdakwa sebanyak 1 (satu) Paket. - Kemudian 2 (dua) paket lagi untuk saudara RENDI (DPO), kemudian saudara RENDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “pegang dulu sabu ku ini kang terus sisa nya upah bawakkan sabu ku sebelum nya sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) nanti kubayarkan sama mu kang kalo udah laku kujual sabu ku ini sama orang” lalu Terdakwa menjawab “iya ren gpp” kemudian sekira pukul 10.00 Wib pagi hari. Terdakwa ada menggunakan narkotika jenis sabu milik Terdakwa bersama saudara RENDI (DPO) dirumah saudara RENDI (DPO) di Desa CiparePare Kec.Sultan Daulat Kota Subulussalam. - Kemudian pada hari yang sama Terdakwa pun berpisah dengan saudara RENDI (DPO) dan mengatakan “kang aku keluar dulu ya mau jumpain kawan” lalu Terdakwa menjawab “iya ren”. Kemudian terhadap 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram yang sebelum nya diberikan kepada P-29 | Hal. 4 dari 6 Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket ada Terdakwa simpan serta Terdakwa kuasai didalam celana dalam milik Terdakwa yang pada saat itu digunakan. - kemudian Tim Satresnarkoba mendatangi keberadaan Terdakwa di Desa CiparePare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN, dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi penangkap menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram yang ditemukan di celana dalam milik Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN yang digunakan dan diakui oleh Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN, lalu tim satresnarkoba mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk diproses. - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,16 (Satu koma satu enam) gram dan 1 (satu) unit HAND PHONE merk OPPO Warna HITAM dengan nomor IMEI1 :867532039739978, IMEI2 : 867532039739317. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 1424/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 1424/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1.16 (satu koma satu enam) gram diduga mengandung narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1 (satu) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------- Kedua -----Bahwa Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa cipare-pare kecamatan sultan daulat kota subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tahun) melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dengan nomor perkara : 3296/Pid.Sus/2019/PN Mdn tanggal putusan hari Selasa Tanggal 10 Maret 2020, menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN pada saat itu langsung pulang P-29 | Hal. 5 dari 6 menuju Kota Subulussalam menggunakan mobil Travel, kemudian pada saat dalam perjalanan mobil travel yang Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN tumpangi berhenti di sebuah warung makan pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib dini hari. di Kota Bandar Baru Provinsi Sumatra Utara. - Kemudian pada saat berhenti Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN menggunakan narkotika jenis sabu milik Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN sendiri yang mana sebelum nya sudah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian habis digunakan oleh Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN di dalam kamar mandi disebuah warung makan pada saat itu. - Kemudian dapat Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN untuk penumpang serta supir yang ada didalam mobil travel tersebut tidak mengetahui tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu milik Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN. - Kemudian pada hari yang sama Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN sampai di kota subulusssalam sekira pukul 08.00 Wib pagi hari. Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN menjumpai saudara RENDI (DPO) dirumah nya di Desa Cipare-Pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam setelah itu Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN bertemu dengan saudara RENDI (DPO) dan memberikan narkotika jenis sabu milik pesanan saudara RENDI (DPO) yaitu sebanyak 3 (tiga) paket. Setelah itu saudara RENDI (DPO) memberikan Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN sebanyak 1 (satu) Paket. - Kemudian 2 (dua) paket lagi untuk saudara RENDI (DPO), kemudian saudara RENDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN “pegang dulu sabu ku ini kang terus sisa nya upah bawakkan sabu ku sebelum nya sebesar rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) nanti kubayarkan sama mu kang kalo udah laku kujual sabu ku ini sama orang” lalu Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN menjawab “iya ren gpp”. - Kemudian sekira pukul 10.00 Wib pagi hari. Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN menggunakan narkotika jenis sabu milik Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN bersama saudara RENDI (DPO) dirumah saudara RENDI (DPO) di Desa Cipare-Pare Kec.Sultan Daulat Kota Subulussalam, - Kemudian pada hari yang sama Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN pun berpisah dengan saudara RENDI (DPO) dan mengatakan “kang aku keluar dulu ya mau jumpain kawan” lalu Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN menjawab “iya ren”. Kemudian terhadap 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram yang sebelum nya diberikan kepada Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN sebanyak 1 (satu) paket disimpan serta Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN kuasai didalam celana dalam milik Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN yang pada saat itu digunakan; - Kemudian Tim Satresnarkoba mendatangi keberadaan Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN di Desa Cipare-Pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi meminta izin kepada Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN, dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram yang ditemukan di celana dalam milik Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN yang digunakan dan diakui oleh Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin Alm.KASIRIN,lalu saksi dan rekan saksi mengamankan Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN dan barang bukti untuk diproses; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa IDUL FITRIANTO Bin.Alm.KASIRIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,16 (Satu koma satu enam) gram dan 1 (satu) unit HAND PHONE merk P-29 | Hal. 6 dari 6 OPPO Warna HITAM dengan nomor IMEI1 :867532039739978, IMEI2 : 867532039739317; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 1424/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 1424/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1.16 (satu koma satu enam) gram diduga mengandung narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1 (satu) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 144 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |