Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
- Surat Jual Beli Tanah Nomor: 590/021/ 2020, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pemerintahan Kepala Kampong Jontor Sudirman Ali Tumangger pada tanggal 26 Oktober 2020.
- Surat Jual Beli Tanah Nomor: 590/022/ 2020, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pemerintahan Kepala Kampong Jontor Sudirman Ali Tumangger pada tanggal 26 Oktober 2020.
- Surat Jual Beli Tanah Nomor: 590/020/ 2020, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pemerintahan Kepala Kampong Jontor Sudirman Ali Tumangger pada tanggal 26 Oktober 2020.
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat sebagai pemilik atas objek perkara aquo;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang – orang atau badan badan hukum lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II yang mengaku-ngaku menguasai objek tanpa hak dan tidak bersedia menyerahkan objek perkara aquo kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad );
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang-orang atau badan-badan hukum lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk dapat menyerahkan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat objek perkara aquo secara serta merta dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng sebesar Rp Rp.5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ), kerugian tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara seketika, tunai dan Lunas;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat yang berhak menerima ganti rugi terhadap pengadaan tanah Pembangunan Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Kombih 3 ( 45 MW ), di kota subulussalam atas objek perkara aquo yang terkena dampak pembangunan tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa ( dwangsom ) secara individual kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengaan baik;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II beserta orang-orang atau badan hukum lainnya atau pihak manapun untuk mematuhi dan menjalankan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta ( uitvoerbaar bij voeraad ) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |