Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
3.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
4.Rivani Br Ginting, S.H
ARON Bin SAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-22/L.1.32/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
3Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
4Rivani Br Ginting, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARON Bin SAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu:

  • Bahwa Terdakwa Aron Bin Saiman pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Terdakwa  diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Subulussalam ketika sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat itu ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah yang terjatuh dari tangan Terdakwa dan ditemukan di atas jalan sekitar 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa diamankan;--------------------------------------------------------------

-----Bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli secara patungan bersama AGUS (DPO) dan ADE (DPO) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan rincian uang Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), AGUS (DPO) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ADE (DPO) sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);-----------------------

-----Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut diperoleh pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.55 WIB di pinggir Sungai Lae Kombih Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara teman dari AGUS (DPO). Setelah menerimanya, Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Subulussalam;----------------------Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi bersama dengan ADE (DPO);---------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa juga pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama AGUS (DPO) dan terakhir kali menggunakannya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB;---------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa mengakui bahwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut.----

 

----- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau,

Kedua:

  • Bahwa Terdakwa Aron Bin Saiman pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Terdakwa  diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Subulussalam ketika sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat itu ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah yang terjatuh dari tangan Terdakwa dan ditemukan di atas jalan sekitar 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa diamankan;--------------------------------------------------------------

-----Bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli secara patungan bersama AGUS (DPO) dan ADE (DPO) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan rincian uang Terdakwa sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), AGUS (DPO) sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ADE (DPO) sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);----------------------

-----Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut diperoleh pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.55 WIB di pinggir Sungai Lae Kombih Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara teman dari AGUS (DPO). Setelah menerimanya, Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Subulussalam;----------------------Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi bersama dengan ADE (DPO);---------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa juga pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama AGUS (DPO) dan terakhir kali menggunakannya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB;---------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa mengakui bahwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut.----

 

-----PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya