| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.P/2026/PN Skl | RUSTIMA BR MANIK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2026/PN Skl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut : Primair: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa Almarhum U.Menalu telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2025 di Rumah Sakit Adam Malik Medan; 3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum U.Menalu adalah : 3.1. RUSTIMA BR MANIK merupakan Istri Alm.U.Menalu; 3.2. ROSITA BR MENALU merupakan anak kandung Alm U.Menalu; 4. Menetapkan penetapan ini digunakan untuk : 4.1. Pencairan dan menerima uang Deposito Mustaqim pada Bank Mustaqim Aceh Nomor : 00705 atas nama U.Menalu sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 4.2. Pencairan dan menerima uang Tabungan pada PT. BPR Syariah Mustaqim Aceh, Nomor Rekening Tabungan : 0153011834 atas nama U.Menalu, jumlah Tabungan sebesar Rp. 106.849.699.25 (seratus enam juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah dua puluh lima perak); 4.3. Pencairan dan menerima uang Tabungan pada Bank Aceh cabang Lipat Kajang, Nomor Rekening Tabungan : 133-02.43.000023-0 atas nama U.Menalu, jumlah Tabungan sebesar Rp. 237.185.925.40 (dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan delapan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah empat puluh perak); 4.4. Pencairan dan menerima uang Tabungan pada Bank Syariah Indonesia, Nomor Rekening Tabungan : 1052733417 atas nama U.Menalu, jumlah Tabungan sebesar Rp. 44.846.288.50 (empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah lima puluh perak); 4.5. Pencairan dan menerima uang Tabungan pada Simpan Pinjam Kuta Tinggi, Nomor Anggota : 01010.001.0011.823 atas nama U.Menalu, jumlah Tabungan sebesar Rp. 12.039.500 (dua belas juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); 4.6. Dan untuk keperluan lainnya yang berkaitan dengan Almarhum U.Menalu; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
