| Dakwaan |
DAKWAAN :
Primair
--------- Bahwa Terdakwa OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBY pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di PT. KIMO MUTIARA ABADI di Pulau Panjang Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI dan Saudara RIO berangkat dengan mengunakan perahu sampan milik Tersangka dari Desa Pulau Baguk tempat Tersangka tinggal menuju Pulau Panjang lokasi PT. KIMO MUTIARA ABADI berada;
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wib Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI dan Saudara RIO sampai di Pulau Panjang Kecamatan Pulau Banyak, Bahwa adapun cara Tersangka masuk ke PT KIMO MUTIARA adalah pertama Tersangka menempatkan/menyandarkan perahu sampan Tersangka di pinggir pantai, kemudian Tersangka berjalan masuk melalui depan ke PT KIMO MUTIARA ABADI, yang pada saat itu PT KIMO MUTIARA ABADI tidak memiliki pagar atau penghalang apapun sehingga Tersangka untuk masuk ke PT KIMO MUTIARA ABADI cukup mudah, selanjutnya Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI dan Saudara RIO langsung mendatangi PT. KIMO MUTIARA ABADI adapun yang pertama Tersangka dan Saudara RIO curi adalah 11 (sebelas) lembar Papan Kayu yang mana 4 (empat) lembar Papan Kayu berada di depan Gudang Mesin PT KIMO MUTIARA ABADI dengan posisi di luar ruangan dengan cara mengangkat papan tersebut mengunakan tangan dan langsung dinaikkan ke atas perahu milik Tersangka, kemudian pada saat 11 (sebelas) lembar papan kayu sudah dinaikkan Tersangka menunggu di perahu sedangkan Saudara RIO kembali mendatangi PT. KIMO MUTIARA ABADI;
- Bahwa sewaktu Saudara RIO kembali ke perahu dirinya sudah membawa 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita yang berada di belakang area BEACH BAR dengan posisi di luar ruangan lalu setelah Saudara RIO naik ke atas perahu sampan mereka pun langsung meninggalkan PT. KIMO MUTIARA ABADI dan kembali ke Desa Pulau Baguk;
- Bahwa setelah sampai di Desa Pulau Baguk Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI dan Saudara RIO langsung menjual 11 (sebelas) lembar Papan Kayu tersebut kepada Saudara AHMAD SYAH PUTRA Alias PUTRA yang beralamat di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya sudah Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI tawari Papan Kayu dan dirinya mau membeli papan tersebut dan Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI pun mengatakan kepada Saudara AHMAD SYAH PUTRA Alias PUTRA untuk membayar 11 (sebelas) lembar Papan Kayu tersebut sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, dan setelah itu Tersangka dan Saudara RIO mengantarkan 11 (sebelas) lembar Papan Kayu ke tempat yang Saudara AHMAD SYAH PUTRA Alias PUTRA tentukan, yaitu di wilayah Bumdes Desa Pulau Balai;
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI amankan di rumahnya dan setelah 2 (dua) hari kemudian Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI menjumpai Saudara SYAFRIZAL, dimana pada saat itu Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI meminta nomor hp Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI dan Saudara SYAFRIZAL memberikannya selanjutnya Tersangka langsung menghubungi Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI melalui telfon;
- Bahwa setelah telfon Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI terhubung dengan Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI pada saat itu Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI langsung menawarkan 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita kepada dirinya, selanjutnya Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI tertarik dan meminta Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI untuk membawa 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita ke rumahnya untuk dilihatnya langsung, selanjutnya Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI pun langsung pergi menjumpai Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI di rumahnya;
- Bahwa setelah sampai di rumah Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI, Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI langsung memperlihatkan 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita kepada Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI pada saat itu dirinya langsung mencoba untuk menghidupkan 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita, setelah dicoba dan semuanya hidup dan setelah itu Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI pun menanyakan terkait harga barang tersebut, dan Tersangka pun mengatakan kepada Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI untuk membayar 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu ( Circular Saw ) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa saat itu Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI hanya memiliki uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI langsung menyetujui Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI untuk membayar 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai, dan setelah itu Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI langsung meninggalkan rumah Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBY pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di PT. KIMO MUTIARA ABADI di Pulau Panjang Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI dan Saudara RIO berangkat dengan mengunakan perahu sampan milik Tersangka dari Desa Pulau Baguk tempat Tersangka tinggal menuju Pulau Panjang lokasi PT. KIMO MUTIARA ABADI berada;
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wib Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI dan Saudara RIO sampai di Pulau Panjang Kecamatan Pulau Banyak, Bahwa adapun cara Tersangka masuk ke PT KIMO MUTIARA adalah pertama Tersangka menempatkan/menyandarkan perahu sampan Tersangka di pinggir pantai, kemudian Tersangka berjalan masuk melalui depan ke PT KIMO MUTIARA ABADI, yang pada saat itu PT KIMO MUTIARA ABADI tidak memiliki pagar atau penghalang apapun sehingga Tersangka untuk masuk ke PT KIMO MUTIARA ABADI cukup mudah, selanjutnya Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI dan Saudara RIO langsung mendatangi PT. KIMO MUTIARA ABADI adapun yang pertama Tersangka dan Saudara RIO curi adalah 11 (sebelas) lembar Papan Kayu yang mana 4 (empat) lembar Papan Kayu berada di depan Gudang Mesin PT KIMO MUTIARA ABADI dengan posisi di luar ruangan dengan cara mengangkat papan tersebut mengunakan tangan dan langsung dinaikkan ke atas perahu milik Tersangka, kemudian pada saat 11 (sebelas) lembar papan kayu sudah dinaikkan Tersangka menunggu di perahu sedangkan Saudara RIO kembali mendatangi PT. KIMO MUTIARA ABADI;
- Bahwa sewaktu Saudara RIO kembali ke perahu dirinya sudah membawa 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita yang berada di belakang area BEACH BAR dengan posisi di luar ruangan lalu setelah Saudara RIO naik ke atas perahu sampan mereka pun langsung meninggalkan PT. KIMO MUTIARA ABADI dan kembali ke Desa Pulau Baguk;
- Bahwa setelah sampai di Desa Pulau Baguk Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI dan Saudara RIO langsung menjual 11 (sebelas) lembar Papan Kayu tersebut kepada Saudara AHMAD SYAH PUTRA Alias PUTRA yang beralamat di Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya sudah Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI tawari Papan Kayu dan dirinya mau membeli papan tersebut dan Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI pun mengatakan kepada Saudara AHMAD SYAH PUTRA Alias PUTRA untuk membayar 11 (sebelas) lembar Papan Kayu tersebut sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, dan setelah itu Tersangka dan Saudara RIO mengantarkan 11 (sebelas) lembar Papan Kayu ke tempat yang Saudara AHMAD SYAH PUTRA Alias PUTRA tentukan, yaitu di wilayah Bumdes Desa Pulau Balai;
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI amankan di rumahnya dan setelah 2 (dua) hari kemudian Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI menjumpai Saudara SYAFRIZAL, dimana pada saat itu Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI meminta nomor hp Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI dan Saudara SYAFRIZAL memberikannya selanjutnya Tersangka langsung menghubungi Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI melalui telfon;
- Bahwa setelah telfon Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI terhubung dengan Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI pada saat itu Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI langsung menawarkan 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita kepada dirinya, selanjutnya Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI tertarik dan meminta Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI untuk membawa 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita ke rumahnya untuk dilihatnya langsung, selanjutnya Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI pun langsung pergi menjumpai Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI di rumahnya;
- Bahwa setelah sampai di rumah Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI, Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI langsung memperlihatkan 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita kepada Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI pada saat itu dirinya langsung mencoba untuk menghidupkan 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita, setelah dicoba dan semuanya hidup dan setelah itu Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI pun menanyakan terkait harga barang tersebut, dan Tersangka pun mengatakan kepada Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI untuk membayar 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu ( Circular Saw ) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa saat itu Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI hanya memiliki uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI langsung menyetujui Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI untuk membayar 1 (satu) unit Mesin Gergaji Kayu (Circular Saw) merek Makita, 1 (satu) unit Mesin Ketam merek Maktec, dan 1 (satu) unit Mesin Bor merek Makita sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai, dan setelah itu Tersangka OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI langsung meninggalkan rumah Saudara YUSMAN ACEH Alias AMA RENDI.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------- |