| Petitum |
MENGADILI:
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
3. Memutuskan gugatan semula para terlawan I s. d terlawan XI ( Penggugat I s. d Penggugat XI /terbanding I s. d terbanding XI)
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di dusun jihad, Desa Jontor, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam, yang dimaksudkan pada :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 085/Jontor yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2014 dengan surat ukur nomor 00026/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Luas 20.000 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger/Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Honni Solin, sebelah Timur dengan Sudirman Ali Tumangger, sebelah Selatan Sudirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Armansyah Berutu, Ramulus Anak Ampun dan Frediaman Berutu ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 086/Jontor yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2014, dengan surat ukur nomor 00027/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Luas 20.000 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger/Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Honni Solin & Sudirman Ali Tumangger, sebelah Timur dengan Lesniwati Solin, sebelah Selatan Sudirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 060/Jontor yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2014, dengan surat ukur nomor 00042/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Luas 20.000 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger /Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Lahan Masyarakat, sebelah Timur dengan Lesniwati Solin, sebelah Selatan Sudirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Honni Solin;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 059/Jontor yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2014, dengan surat ukur nomor 00041/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Luas 20.000 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger /Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Sudirman Ali Tumangger, sebelah Timur dengan Ingot Banurea, sebelah Selatan Sudirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 240/Jontor yang diterbitkan tanggal 22 September 2014, dengan surat ukur nomor 00072/2014 tanggal 22 September 2014, Luas 14.394 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger /Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Lahan Masyarakat, sebelah Timur dengan Lahan Kosong, sebelah Jalan Teuku Umar Desa Jontor, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 239/Jontor yang diterbitkan tanggal 22 September 2014, dengan surat ukur nomor 00071/2014 tanggal 22 September 2014, Luas 20.275 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger/Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Lahan Kosong/Lahan Masyarakat, sebelah Timur dengan Sudirman Ali Tumangger, sebelah Selatan Jalan Teuku Umar – Desa Jontor, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger;
- Sertikat No. 236 tanggal 22 September 2014, seluas 16.423 m2 atas nama Honni Solin Milik Pelawan ( Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang dibuat Notaris Abd. Muthalib, SH., M.Kn ), Batas sebelah Utara dengan Lahan Kosong/Lahan Masyarakat, sebelah Timur dengan Togu Halawa & Sudirman Ali Tumangger, sebelah Selatan udirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger;
4. Memutuskan Surat Hibah tanggal 19 Juni 1989 tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang hal itu terhadap tanah milik Pelawan sebagaimana tersebut pada :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 085/Jontor yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2014 dengan surat ukur nomor 00026/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Luas 20.000 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger/Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Honni Solin, sebelah Timur dengan Sudirman Ali Tumangger, sebelah Selatan Sudirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Armansyah Berutu, Ramulus Anak Ampun dan Frediaman Berutu ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 086/Jontor yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2014, dengan surat ukur nomor 00027/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Luas 20.000 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger/Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Honni Solin & Sudirman Ali Tumangger, sebelah Timur dengan Lesniwati Solin, sebelah Selatan Sudirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 060/Jontor yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2014, dengan surat ukur nomor 00042/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Luas 20.000 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger /Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Lahan Masyarakat, sebelah Timur dengan Lesniwati Solin, sebelah Selatan Sudirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Honni Solin;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 059/Jontor yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2014, dengan surat ukur nomor 00041/2014 tanggal 13 Agustus 2014, Luas 20.000 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger /Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Sudirman Ali Tumangger, sebelah Timur dengan Ingot Banurea, sebelah Selatan Sudirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 240/Jontor yang diterbitkan tanggal 22 September 2014, dengan surat ukur nomor 00072/2014 tanggal 22 September 2014, Luas 14.394 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger /Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Lahan Masyarakat, sebelah Timur dengan Lahan Kosong, sebelah Jalan Teuku Umar Desa Jontor, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 239/Jontor yang diterbitkan tanggal 22 September 2014, dengan surat ukur nomor 00071/2014 tanggal 22 September 2014, Luas 20.275 M2 atas nama Sudirman Ali Tumangger/Pelawan, Batas sebelah Utara dengan Lahan Kosong/Lahan Masyarakat, sebelah Timur dengan Sudirman Ali Tumangger, sebelah Selatan Jalan Teuku Umar – Desa Jontor, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger;
- Sertikat No. 236 tanggal 22 September 2014, seluas 16.423 m2 atas nama Honni Solin Milik Pelawan ( Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang dibuat Notaris Abd. Muthalib, SH., M.Kn ), Batas sebelah Utara dengan Lahan Kosong/Lahan Masyarakat, sebelah Timur dengan Togu Halawa & Sudirman Ali Tumangger, sebelah Selatan udirman Ali Tumangger, dan sebelah Barat dengan Sudirman Ali Tumangger;
5. Memutuskan objek konsinyasi :
- seluas 3.788,78 m2 terletak di desa Jontor, Kec. Penanggalan Subulussalam, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Singkil No. 5 /Pdt P-Kons/2024 tanggal 16 Mei 2024
- seluas 1400,95 m2 terletak di desa Jontor, Kec. Penanggalan Subulussalam, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Singkil No. 6 /Pdt P-Kons/2024 tanggal 16 Mei 2024
- seluas 2049.40 M2 terletak di desa Jontor, Kec. Penanggalan Subulussalam, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Singkil No. 8 /Pdt P-Kons/2024 tanggal 6 Mei 2024
- seluas 12139,04 m2 terletak di desa Jontor, Kec. Penanggalan Subulussalam, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Singkil No. 13/Pdt P-Kons/2025 tanggal 23 Desember2025
adalah milik milik pelawan ;
6. Menghukum seluruh Para Terlawan membayar segala biaya yang timbul akibat perlawanan ini. |