| Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 10 Maret 2013 pukul 08.30 Wib tempat kejadian perkara bertempat dikomplek terminal terpadu subulussalam, Desa Subulussalam, Kec. Simpang Kiri, Pemko Subulussalam, diduga telah terjadi pindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Nasaruddin Alias Botak terhadap korban Deliana Binti Akub dengan cara Sdr. Nasaruddin alias Botak melakukan penganiayaan adalah pelaku menunjang korban dan mengenai badan korban tepatnya dibagian pinggang sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak satu kali saja dan atas kejadian tersebut korban Deliana Binti Akub langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kiri. Sebagaimana dimaksud Pasal 352 Ayat (1) dari KUH Pidana. |