Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIK pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saudara LATEH (DPO) yang beralamat di Desa Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan dan setelah tiba dirumah tersebut Terdakwa bertemu dengan Saudara LATEH dan langsung membeli narkotika jenis sabu dengan cara memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara LATEH lalu Saudara LATEH menyerahkan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi dengan membawa 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada DODI (DPO), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu digunakan sendiri, lalu terdakwa pulang ke rumah nya yang beralamat di Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dan menyimpan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak warna putih merk kenko yang ditaruh di bawah lantai pada rumah terdakwa. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB ketika terdakwa sedang dirumahnya datang Saksi BRIPKA AHMAD FADHIL,S.H. Bin ANWAR EFENDI, Saksi BRIGADIR RUDI HAMZAH Bin Alm SYAHRUL dan BRIPTU ROKI LAURENT HUTAGAOL Bin JOSEPH HUTAGAOL yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Subulussalam datang dan mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, lalu Saksi BRIPKA AHMAD FADHIL,S.H. Bin ANWAR EFENDI, Saksi BRIGADIR RUDI HAMZAH Bin Alm SYAHRUL dan BRIPTU ROKI LAURENT HUTAGAOL Bin JOSEPH HUTAGAOL melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dibawah lantai rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan dibawah lantai rumah terdakwa 1 (satu) buah kotak warna putih merk kenko berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, dan terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.---------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/2022 tanggal 09 April 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIKdengan hasil :---------------------
- 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2390/NNF/2022 Tanggal 28 April 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si, dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwana putih dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh), milik Terdakwa RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIK.----------------------------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
Atau
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIK pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2022 bertempat Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Neger Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB ketika terdakwa sedang dirumahnya yang terletak di Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam lalu datang Saksi BRIPKA AHMAD FADHIL,S.H. Bin ANWAR EFENDI, Saksi BRIGADIR RUDI HAMZAH Bin Alm SYAHRUL dan BRIPTU ROKI LAURENT HUTAGAOL Bin JOSEPH HUTAGAOL yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Subulussalam datang dan mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, lalu Saksi BRIPKA AHMAD FADHIL,S.H. Bin ANWAR EFENDI, Saksi BRIGADIR RUDI HAMZAH Bin Alm SYAHRUL dan BRIPTU ROKI LAURENT HUTAGAOL Bin JOSEPH HUTAGAOL melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui pada hari Jumat tanggal 8 April telah menyimpan narkotika jenis sabu dibawah lantai rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan dibawah lantai rumah terdakwa 1 (satu) buah kotak warna putih merk kenko berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, dan terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-----------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/2022 tanggal 09 April 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIKdengan hasil :---------------------
- 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2390/NNF/2022 Tanggal 28 April 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si, dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwana putih dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh), milik Terdakwa RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIK.----------------------------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
Atau
KETIGA :
----- Bahwa ia terdakwa RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIK pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB ketika terdakwa sedang dirumahnya yang terletak di Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam lalu datang Saksi BRIPKA AHMAD FADHIL,S.H. Bin ANWAR EFENDI, Saksi BRIGADIR RUDI HAMZAH Bin Alm SYAHRUL dan BRIPTU ROKI LAURENT HUTAGAOL Bin JOSEPH HUTAGAOL yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Subulussalam datang dan mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, lalu Saksi BRIPKA AHMAD FADHIL,S.H. Bin ANWAR EFENDI, Saksi BRIGADIR RUDI HAMZAH Bin Alm SYAHRUL dan BRIPTU ROKI LAURENT HUTAGAOL Bin JOSEPH HUTAGAOL melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui pada hari Jumat tanggal 8 April telah menyimpan narkotika jenis sabu dibawah lantai rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan dibawah lantai rumah terdakwa 1 (satu) buah kotak warna putih merk kenko berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, dan terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, dan mengakui membeli narkotika jenis sabu dari LATEH (DPO) sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan sebelumnya terdakwa menggunakan sendiri narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terhadap keseluruhan narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti kemudian dilakukan pengambilan urine dari terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 817/040/Lab/V/2022 tanggal 5 Mei 2022 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. RAHMAD HIDAYAT MANIK dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Sabu (Methampetamine).--------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/2022 tanggal 09 April 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIKdengan hasil :---------------------
- 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2390/NNF/2022 Tanggal 28 April 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si, dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwana putih dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh), milik Terdakwa RAHMAD HIDAYAT MANIK Bin Alm RASUDIN MANIK.----------------------------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- |