Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq Hakim Tunggal yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama / menambah nama Pemohon yang semula yaitu nama :AMINUDDIN menjadi AMINUDDIN KOMBIH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan surat penetapan ini kepada pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang perubahan itu ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq Hakim Tunggal yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini. |