Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2024/PN Skl | 1.DANU RACHMANULLAH, S.H. 2.Lainatussara 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
5.HARIANTO PUTRA BIN Alm. ISMAIL 6.MARSAL Bin ASWADI 7.ARDIAN RAMADAN BIN ALM. EDI SUTRISNO 8.MUHAMMAD YUNUS BIN JUNAIDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2024/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-36/L.1.32/Enz.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa I HARIANTO PUTRA Bin Alm ISMAIL bersama-sama dengan Terdakwa II MARSAL Bin ASWADI, Terdakwa III ARDIAN RAMADAN Bin Alm.EDI SUTRISNO, Terdakwa IV MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Warung yang berada di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan SImpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------ ---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ketika Terdakwa I pergi ke suatu warung yang berada di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan SImpang Kiri Kota Subulussalam dan bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang sedang duduk di warung tersebut, ketika sedang duduk bersama dan berbincang-bincang timbul niat para terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga akhirnya terkumpul uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa II langsung menghubungi Herman (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB Herman dating ke warung tersebut dan menjumpai para terdakwa, namun dikarenakan kondisi warung tersebut ramai Terdakwa II mengajak Herman ke pinggir jalan yang tidak jauh dari warung tersebut, lalu Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Herman dan Herman langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II dan Herman langsung meninggalkan Terdakwa II, selanjutnya setelah Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa langsung pergi dari warung tersebut dan berpindah ke Kebun Sawit di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk menggunakan narkotika yang dibeli secara bersama-sama tersebut.------------------- ---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------- ---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada HARIANTO PUTRA Bin Alm.ISMAIL, DKK, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 1732/NNF/2024 Tanggal 3 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik terdakwa I HARIANTO PUTRA Bin Alm ISMAIL, Terdakwa II MARSAL Bin ASWADI, Terdakwa III ARDIAN RAMADAN Bin Alm.EDI SUTRISNO, Terdakwa IV MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- ---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------
ATAU KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa I HARIANTO PUTRA Bin Alm ISMAIL bersama-sama dengan Terdakwa II MARSAL Bin ASWADI, Terdakwa III ARDIAN RAMADAN Bin Alm.EDI SUTRISNO, Terdakwa IV MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Warung yang berada di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan SImpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ketika Terdakwa I pergi ke suatu warung yang berada di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan SImpang Kiri Kota Subulussalam dan bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang sedang duduk di warung tersebut, ketika sedang duduk bersama dan berbincang-bincang timbul niat para terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga akhirnya terkumpul uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa II langsung menghubungi Herman (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB Herman dating ke warung tersebut dan menjumpai para terdakwa, namun dikarenakan kondisi warung tersebut ramai Terdakwa II mengajak Herman ke pinggir jalan yang tidak jauh dari warung tersebut, lalu Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Herman dan Herman langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II dan Herman langsung meninggalkan Terdakwa II, selanjutnya setelah Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa langsung pergi dari warung tersebut dan berpindah ke Kebun Sawit di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk menggunakan narkotika yang dibeli secara bersama-sama tersebut.------------------- ---- Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I membawa sisa narkotika jenis sabu yang dimiliki secara bersama tersebut, untuk kemudian digunakan kembali, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa I diamankan oleh Pihak Satresnarkoba Polres Subulussalam dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram diatas tanah dekat Terdakwa I, dan Terdakwa I mengakui bahwa Narkotika tersebut merupakan milik bersama yang dibeli secara bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV, kemudian Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa I merupakan milik bersama yang dibeli secara bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV.- ---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------- ---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada HARIANTO PUTRA Bin Alm.ISMAIL, DKK, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 1732/NNF/2024 Tanggal 3 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik terdakwa I HARIANTO PUTRA Bin Alm ISMAIL, Terdakwa II MARSAL Bin ASWADI, Terdakwa III ARDIAN RAMADAN Bin Alm.EDI SUTRISNO, Terdakwa IV MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- ---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------
Atau KETIGA : ----- Terdakwa Bahwa Terdakwa I HARIANTO PUTRA Bin Alm ISMAIL bersama-sama dengan Terdakwa II MARSAL Bin ASWADI, Terdakwa III ARDIAN RAMADAN Bin Alm.EDI SUTRISNO, Terdakwa IV MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di suatu Kebun Sawit yang berada di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan SImpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah warung pada Desa Subulussalam Selatan Kecamatan SImpang Kiri Kota Subulussalam , Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV, sepakat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dan para terdakwa sepakat untuk mengumpulkan uang untuk mendapatkan narkotika jenis sabu, lalu setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, selanjutnya para terdakwa pindah ke suatu Kebun Sawit yang berada di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan SImpang Kiri Kota Subulussalam untuk menggunakan narkotika jenis sabu, setelah sampai di kebun sawit tersebut lalu para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian yang dilakukan dengan cara memasukkan narkotika jenis sab uke dalam pipet kaca selanjutnya dibakar dan dihisap seperti rokok.------------------------------------------------ ---- Bahwa terhadap penggunaan narkotika tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/117/Lab/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. HARIANTO PUTRA dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine.------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/118/Lab/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. MARSAL dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine.--------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/119/Lab/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. ARDIAN RAMADAN dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine.------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/120/Lab/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. MUHAMMAD YUNUS dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada HARIANTO PUTRA Bin Alm.ISMAIL, DKK, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 1732/NNF/2024 Tanggal 3 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik terdakwa I HARIANTO PUTRA Bin Alm ISMAIL, Terdakwa II MARSAL Bin ASWADI, Terdakwa III ARDIAN RAMADAN Bin Alm.EDI SUTRISNO, Terdakwa IV MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- ----
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |