Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Skl H. HASAN MESRA 1.BUSTAMAM. HB
2.BUPATI ACEH SINGKIL Cq Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Skl
Tanggal Surat Jumat, 04 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HASAN MESRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUSTAMAM. HB
2BUPATI ACEH SINGKIL Cq Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan batal Demi Hukum Surat Hibah atau surat perjanjian bentuk apapun dari Tergugat I kepada Tergugat II, tentang tanah terperkara karena Tergugat I tidak berhak atas tanah terperkara ;

4. Menyatakan Sah dan berharga Menurut Hukum tanah terperkara adalah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli antara Penggugat dengan Jawawir dan Nurmani Teluk Nibung tanggal 2 Februari 1990 dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah);

5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dengan rincian adalah sebagai berikut :

  • ± 42 M…………………………….. sebelah barat ;
  • ± 52 M………………………………sebelah Selatan;
  • ± 40 M ……………………………. sebelah Timur
  • ± 52 M…………………………….. sebelah Utara

Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengganti Rugi kepada Penggugat  sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga Ratus lima puluh Juta Rupiah);

dengan rincian adalah sebagai berikut :

6. Harga Tanah milik Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh Juta Rupiah ;

7. Kerusakan tanah sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah);

8. Kerusakan tanaman yang ada dalam tanah hak Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) ;

Ditambah dengan kerugian harga diri Penggugat, karena Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah Penggugat tanpa izin dari Penggugat dan telah melecehkan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah serta Penggugat taat dan patuh hukum apabila dihargai dengan uang, maka ditaksir adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus Juta Rupiah) ;

Bahwa akibat kerugian Penggugat tersebut diatas, maka Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;

10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II ;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain dalam perkara ini mohon Putusan seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak