Petitum |
a. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
b. Menetapkan Almarhum Sertagio Tendang telah meninggal dunia pada tanggal 2 juli 2021;
c. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Sertagio Tendang adalah:
a. Samsidar Tendang (Sebagai saudara Kandung);
b. Tomas Tendang(sebagai Saudara Kandung)
d. Menetapkan sah harta warisan Almarhum berupa sebidang Tanah dan rumah yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 143 atas nama Sertagio Tendang yang terletak di desa Siatas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.adapun batas tanah Tersebut sebagai berikut:
a.sebelah Utara berbatasan dengan Norim Berutu
b.sebelah Timur berbatasan dengan Ahmadi Bancin
c.sebelah Barat berbatasan dengan Jalan umum
d.sebelah Selatan berbatasan dengan Bikan Manik
e. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum;
f. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq Hakim Tunggal Pemeriksa Permohonan para Pemohon yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini.
|