Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/LH/2021/PN Skl 1.MHD. HENDRA DAMANIK,SH
2.DELFIANDI, SH
3.RAHMAD SYAHRONI RAMBE SH MH
IRWAN BERUTU, S.Pd Alias IWAN Bin Alm KAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 73/Pid.B/LH/2021/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-575/L.1.25/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MHD. HENDRA DAMANIK,SH
2DELFIANDI, SH
3RAHMAD SYAHRONI RAMBE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN BERUTU, S.Pd Alias IWAN Bin Alm KAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa IRWAN BERUTU S.Pd Alias IWAN Bin (Alm) KAIMAN dan Saksi  SUHARIANTO Bin (alm) NGADENI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira Pukul 13.00 Wib atau pada waktu tertentu dalam Tahun 2021 bertempat di Kawasan Hutan Produksi pada titik koordinat E. 98,06462829 – N 2,510266265 di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2021 terdakwa IRWAN BERUTU S.Pd Alias IWAN Bin (Alm) KAIMAN menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Tipe Zaxis 138 MF warna orange untuk pekerjaan pembuatan jalan baru menuju perkebunan di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil kemudian terdakwa memasukkan alat berat tersebut pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 ke Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil lalu  Saksi SUHARIANTO Bin (alm) NGADENI (penuntutan dalam berkas terpisah) membawa alat berat berat tersebut  ke lokasi pembuatan jalan yakni Kawasan Hutan Produksi yang ada di Desa Ketangkuhan;
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 April 2021 Saksi SUHARIANTO membawa dan mengoperasikan Excavator tersebut untuk membuat teresan kemudian mengambil tanah dengan menggunakan bucket lalu dibuang dibadan jalan  selanjutnya diratakan dengan alat berat tersebut;
  • Bahwa Saksi SUHARIANTO dalam melakukan pembuatan jalan tersebut telah bekerja sejak hari Kamis  tanggal 29 April 2021 sampai dengan hari Jum’at tanggal 30 April 2021 atau sekira 16 (enam belas) jam dan dalam mengoperasikan alat berat jenis Excavator tersebut terdakwa IRWAN BERUTU S.Pd Alias IWAN Bin (Alm) KAIMAN membayar sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jamnya dan akan dibayar setelah Saksi SUHARIANTO menyelesaikan jalan tersebut dengan panjang 1400 m dan lebar 3 meter, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 sekira Pukul 17.00 Wib Saksi SUHARIANTO ditangkap oleh Tipidter Polres Aceh Singkil dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dengan hasil terdapat pembukaan jalan perkebunan yang masuk kawasan hutan produksi dengan menggunakan alat berat Excavator (beko) pada titik koordinat E. 98,06462829 – N 2,510266265 serta panjang jalan yang telah dibuka + 1 KM;
  • Bahwa terdakwa IRWAN BERUTU S.Pd Alias IWAN Bin (Alm) KAIMAN dan Saksi SUHARIANTO Bin (alm) NGADENI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam membawa dan mengoperasikan alat berat jenis Excavator dalam kawasan hutan produksi tersebut adalah tanpa hak atau tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana-

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SUHARIANTO Bin (alm) NGADENI dan Saksi IRWAN BERUTU S.Pd Alias IWAN Bin (Alm) KAIMAN baik sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira Pukul 13.00 Wib atau pada waktu tertentu dalam Tahun 2021 bertempat di Kawasan Hutan Produksi pada titik koordinat E. 98,06462829 – N 2,510266265 di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2021 Saksi IRWAN BERUTU S.Pd Alias IWAN Bin (Alm) KAIMAN (penuntutan dalam berkas terpisah) menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Tipe Zaxis 138 MF warna orange untuk pekerjaan pembuatan jalan baru menuju perkebunan di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil kemudian pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira Pukul 13.00 Wib terdakwa SUHARIANTO membawa alat berat berat tersebut  ke lokasi pembuatan jalan yakni Kawasan Hutan Produksi yang ada di Desa Ketangkuhan;
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 April 2021 terdakwa SUHARIANTO membawa dan mengoperasikan Excavator tersebut untuk membuat teresan kemudian mengambil tanah dengan menggunakan bucket lalu dibuang dibadan jalan  selanjutnya diratakan dengan alat berat tersebut;
  • Bahwa terdakwa SUHARIANTO dalam melakukan pembuatan jalan tersebut telah bekerja sejak hari Kamis  tanggal 29 April 2021 sampai dengan hari Jum’at tanggal 30 April 2021 atau sekira 16 (enam belas) jam dan dalam melakukan kegiatannya terdakwa menumbangkan pohon-pohon yang ada dilokasi pekerjaannya tersebut serta dalam mengoperasikan alat berat jenis Excavator tersebut Saksi IRWAN BERUTU S.Pd Alias IWAN Bin (Alm) KAIMAN membayar sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jamnya  dan akan dibayar setelah terdakwa SUHARIANTO menyelesaikan jalan tersebut dengan panjang 1400 m dan lebar 3 meter, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021 sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa SUHARIANTO ditangkap oleh Tipidter Polres Aceh Singkil dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dengan hasil terdapat pembukaan jalan perkebunan yang masuk kawasan hutan produksi dengan menggunakan alat berat Excavator (beko) pada titik koordinat E. 98,06462829 – N 2,510266265 serta panjang jalan yang telah dibuka + 1 KM;
  • Bahwa terdakwa IRWAN BERUTU S.Pd Alias IWAN Bin (Alm) KAIMAN dan Saksi SUHARIANTO Bin (alm) NGADENI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menebang pohon di kawasan hutan produksi tersebut adalah tanpa hak atau tanpa perizinan berusaha dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya