Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2022/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
1.RAMADHAN SYAHPUTRA Bin BAJAK
2.JASRIAL Bin ASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2022/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-398/L.1.32/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN SYAHPUTRA Bin BAJAK[Penahanan]
2JASRIAL Bin ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa RAMADHAN SYAHPUTRA Bin BAJAK bersama-sama dengan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
---- Bahwa bermula pada  pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul  19.30 WIB Terdakwa Jasrial bertemu dengan Terdakwa Ramadhan di Kios milik Terdakwa yang berada di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam lalu Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial sepakat untuk membeli narkotika jenis ganja secara bersama-sama dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) dengan rincian uang sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu) dari Terdakwa Ramadhan dan uang sebesar Rp. Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu) dari Terdakwa Jasrial, setelah terkumpul uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) Terdakwa Ramadhan langsung pergi seorang diri ke sebuah warung kopi yang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk bertemu dengan Saudara OGEK (DPO), kemudian pada pukul 21.30 WIB Terdakwa Ramadhan bertemu dengan OGEK (DPO) dan terdakwa langsung membeli narkotika jenis ganja dengan cara memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada OGEK (DPO) lalu OGEK (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas coklat kepada Terdakwa Ramadhan, kemudian Terdakwa Ramadhan langsung kembali ke Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.-----------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa setelah Terdakwa Ramadhan sampai di Kios miliknya yang berada di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang didapat dari OGEK (DPO) menjadi dua bagian untuk dibagi dengan Terdakwa Jasrial, kemudian sekira pukul 21.45 WIB ketika Terdakwa Ramadhan telah menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa Jasrial datang Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat dan langsung mengamankan Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial yang masing-masing sedang memegang narkotika jenis ganja ditangannya, kemudian Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial yang dibeli secara bersama-sama dari Saudara OGEK (DPO), bahwa
terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.--------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 216/60909.00/2022 tanggal 20 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
•    Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,86 (dua koma delapan enam) Gram.-------------------
•    Narkotika jenis ganja  yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 4,12 (empat koma satu dua) Gram.-------------------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2893/NNF/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 2,86 (seratus dua puluh satu koma empat nol) Gram, 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 4,12 (empat koma satu dua) gram milik Terdakwa an. RAMADHAN SYAHPUTRA BIN BAJA dan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. RAMADHAN SYAHPUTRA BIN BAJA dan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------

ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa RAMADHAN SYAHPUTRA Bin BAJAK bersama-sama dengan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 pukul 21.45 WIB Terdakwa Ramadhan di Kios milik terdakwa Ramadhan yang berada di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja milik Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial yang dibeli dengan uang bersama dari OGEK (DPO), lalu 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa Ramadhan bagi menjadi dua bagian dan 1 (satu) bagian diserahkan kepada Terdakwa Jasrial dan sisanya berada di tangan terdakwa Ramadhan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa Ramadhan telah menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa Jasrial datang Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat dan langsung mengamankan Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial yang masing-masing sedang memegang narkotika jenis ganja ditangannya, kemudian Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial yang dibeli secara bersama-sama dari Saudara OGEK (DPO), bahwa terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.--------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 216/60909.00/2022 tanggal 20 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
•    Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,86 (dua koma delapan enam) Gram.-------------------
•    Narkotika jenis ganja  yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 4,12 (empat koma satu dua) Gram.-------------------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2893/NNF/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 2,86 (seratus dua puluh satu koma empat nol) Gram, 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 4,12 (empat koma satu dua) gram milik Terdakwa an. RAMADHAN SYAHPUTRA BIN BAJA dan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. RAMADHAN SYAHPUTRA BIN BAJA dan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------

Atau
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa RAMADHAN SYAHPUTRA Bin BAJAK bersama-sama dengan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 pukul 21.45 WIB Terdakwa Ramadhan di Kios milik terdakwa Ramadhan yang berada di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja milik Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial yang dibeli dengan uang bersama dari OGEK (DPO) untuk digunakan secara bersama-sama, lalu 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa Ramadhan bagi menjadi dua bagian dan 1 (satu) bagian diserahkan kepada Terdakwa Jasrial dan sisanya berada di tangan terdakwa Ramadhan, kemudian ketika Terdakwa Ramadhan telah menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa Jasrial dan hendak menggunakan narkotika tersebut tiba-tiba datang Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat dan langsung mengamankan Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial yang masing-masing sedang memegang narkotika jenis ganja ditangannya, kemudian Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial yang dibeli secara bersama-sama dari Saudara OGEK (DPO), Bahwa Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial sudah 4 (empat) kali menggunakan narkotika jenis ganja secara bersama-sama dan terakhir kali dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di depan Kios milik Terdakwa Ramadhan di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam yang dilakukan dengan cara terdakwa Ramadhan dan terdakwa Jasrial mencampurkan narkotika jenis ganja dengan tembakau rokok dan kemudian menghisap rokok yang tembakaunya telah dicamburkan narkotika jenis ganja seperti menghisap rokok, bahwa terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-----------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 731/014/Lab/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. RAMADHAN SYAHPUTRA dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Ganja.
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 732/014/Lab/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. JASRIAL dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Ganja.---------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan pada Terdakwa Ramadhan dan Terdakwa Jasrial, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 216/60909.00/2022 tanggal 20 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
•    Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,86 (dua koma delapan enam) Gram.-------------------
•    Narkotika jenis ganja  yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 4,12 (empat koma satu dua) Gram.-------------------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2893/NNF/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 2,86 (seratus dua puluh satu koma empat nol) Gram, 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 4,12 (empat koma satu dua) gram milik Terdakwa an. RAMADHAN SYAHPUTRA BIN BAJA dan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. RAMADHAN SYAHPUTRA BIN BAJA dan Terdakwa JASRIAL Bin ASRI adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya