| Dakwaan |
- Dakwaan:
--------- Bahwa Terdakwa I EKI SYAHPUTRA ALIAS EKI BIN ALM. SAFRAN bersama dengan Terdakwa II WANDRI WD ALIAS ARI BIN WAHIDIN pada rentang waktu di hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Sekira Pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gedung BUMK Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Sigkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa II datang ke Pajak / Pasar kemudian bertemu dengan Terdakwa I dan megajak Terdakwa I untuk pergi ke Gedung BUMK Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Sigkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa Terdakwa II mengatakan “AYOK KITA TENGOK BALAI PERTEMUAN” kemudian Terdakwa I bertanya “UNTUK APA?” dan Terdakwa II menjawab “NTAH ADA DISITU YANG BISA KITA CURI”.
- Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I pergi ke arah Gedung tersebut dan saat di perjalanan Terdakwa I ada melihat besi dan mengambil besi tersebut kemudian para terdakwa kembali berjalan menuju Gedung tersebut.
- Sesampainya di Gedung BUMK, Sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa I membuka ventilasi jendela dengan cara merusaknya dan Setelah terbuka, Terdakwa I masuk ke dalam Gedung BUMK melalui ventilasi jendela, lalu Terdakwa I pergi ke arah pintu belakang kemudian Terdakwa I merusak engsel pintu belakang gedung tersebut setelah terbuka, Terdakwa II masuk kedalam Gedung BUMK melalui pintu belakang dan kemudian para terdakwa mengeluarkan 1 mesin genset ke arah belakang Gedung BUMK dan setelah itu para terdakwa membuka dinamo mesin genset dan mengambil dinamo mesin serta tembaga dinamo tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli pukul 04.00 wib para terdakwa kembali masuk kedalam gedung BUMK untuk mengambil 30 (tiga) puluh seng dan setelah itu para terdakwa membawa seng tersebut ke tepi sungai dan sesampainya di tepi sungai kemudian para terdakwa mengambil perahu dan mengangkut semua seng tersebut menuju ke perahu.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 11.15 wib saksi JOKO (tim penangkap) dihubungi oleh saksi ROBBY (tim penangkap) menginformasikan agar segera merapat ke Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Sigkil Utara Kabupaten Aceh Singkil karena memperoleh informasi dari informan bahwa para terdakwa terlihat melintas di sekitaran daerah tersebut. Setelah melakukan pengejaran akhirnya para terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Aceh Singkil guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak BUMK maupun pihak Desa untuk masuk ke Gedung BUMK dan mengambil barang sesuatu milik BUMK gosong telaga.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh pihak BUMK yaitu kurang lebih senilai Rp 10.000.000.00.(sepuluh juta rupiah).
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------ |