Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Skl Idam Kholid Daulay, S.H. HERLIYA MAHA BIN MUSTAFA MAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-86/L.1.32/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLIYA MAHA BIN MUSTAFA MAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----Bahwa Terdakwa Herliya Maha Bin Mustafa Maha pada hari Kamis tangagl 14 November 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah joglo di belakang PT. MSBB tepatnya di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

----Bahwa awalnya Terdakwa mendatangi saksi korban Husni Hasian Lubis Bin Munawar Lubis untuk menyatakan terkait masalah pekerjaan Terdakwa. Kemudian saksi korban mengatakan kepada Terdakwa “bagaimana kita membahas pekerjaanmu sementara tanggung jawabmu sebagai keamanan belum bisa kau penuhi” kemudian Terdakwa menjawab “saya siap bertanggung jawab, saya siap kalau disuruh untuk mengganti kerugian PT. MSBB” kemudian saksi korban menjawab “perusahaan hanya meminta supaya buah yang hilang dapat dikembalikan karena kita sudah melihat dan mengetahui pelakunya” kemudian Terdakwa tidak menyanggupi permintaan dari saksi korban tersebut lalu saksi korban berkata “kalau kamu tidak sanggup, atau tidak bertanggung jawab, kita juga tidak mau mempekerjakan kamu sebagai tim keamanan di PT. MSBB”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi marah dan langsung memukul tangan saksi korban di tangan bagian siku bawah. Setelah itu saksi Hotmatogu Pasaribu datang dan langsung memisahkan Terdakwa dan saksi korban.------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi korban tidak ada melakukan perlawanan dan atas kejadian tersebut saksi korban merasa trauma dan cemas serta merasakan sakit pada bagian tangannya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/52/XI/2025 tanggal 14 November 2024 atas nama Husni Hasian Lubis yang ditandatangani oleh dr.      Riski Hakiki selaku dokter pemeriksa, dari hasil pemeriksaan ditemukan memar pada bagian lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 5x6 cm.------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya