Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2020/PN Skl MASA CIBRO 1.AMSIN CIBRO
2.HJ. NURLAIBAH BANCIN Als MANDI BR BANCIN
3.LIN ASMAWATI ALS TEWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2020/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASA CIBRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWA MAHDALENA, SH.,M.HMASA CIBRO
Tergugat
NoNama
1AMSIN CIBRO
2HJ. NURLAIBAH BANCIN Als MANDI BR BANCIN
3LIN ASMAWATI ALS TEWAN
4Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Hak Milik, seluas 9.235 M (sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) setelah pemisahan sisa tanah seluas 5.964 M (lima ribu sembilan ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di  jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, sesuai dengan bukti Sertifikat Hak Milik nomor : 00819 (dulu tertulis 173) tahun 1994 atas nama MASA CIBRO adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Konservatoir Beslag) atas :

           Terhadap barang milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik barang tetap maupun barang  bergerak                    yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan dikemudian;

        4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti              telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)

         5. Merintahkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Subulussalam untuk mengurangi sebagian luasan tanah              dari Sertifikat Hak Milik atas nama LIN ASMAWATI dan dicatat pada buku tanah;

         6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada             Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas seizinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

        7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang pengganti kerugian kepada Penggugat sebesar :

  1. Tergugat I sebesar Rp. 770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah);
  2. Tergugat II sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
  3. Tergugat III sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah); dan
  4. Tergugat IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh kepada Putusan ini;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;

11. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak