| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2020/PN Skl | MASA CIBRO | 1.AMSIN CIBRO 2.HJ. NURLAIBAH BANCIN Als MANDI BR BANCIN 3.LIN ASMAWATI ALS TEWAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2020 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2020/PN Skl | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2020 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
Terhadap barang milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan dikemudian; 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) 5. Merintahkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Subulussalam untuk mengurangi sebagian luasan tanah dari Sertifikat Hak Milik atas nama LIN ASMAWATI dan dicatat pada buku tanah; 6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas seizinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang pengganti kerugian kepada Penggugat sebesar :
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh kepada Putusan ini; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV; 11. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
