Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Skl TAMRIN Bin MUHKTAR PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUBULUSSALAM Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIMPANG KIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1TAMRIN Bin MUHKTAR
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUBULUSSALAM Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SIMPANG KIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Singkil  berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon ;
  3. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah atas penyitaan yang dilakukan oleh Termohon ;
  4. Manyatakan :
    1. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Type Colt Diesel FE SUPER HDX HI GE warna kuning, tahun pembuatan 2017, Nomor Polisi BL 8853 R, Nomor Rangka MHMFE75PFHK005887, Nomor Mesin 4D34TR00945, Nama Pemilik CV. BERLIAN ;
    2. 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) asli mobil Mitsubishi Type Colt Diesel FE SUPER HDX HI GE warna kuning, tahun pembuatan 2017, Nomor Polisi BL 8853 R, Nomor Rangka MHMFE75PFHK005887, Nomor Mesin 4D34TR00945, Nama Pemilik CV. BERLIAN ;
    3. 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan kunci warna cokelat ;
    4. 21 (dua puluh satu) batang jenis kayu kapur ukuran 4 cm x 20 cm x 4 meter ;
    5. 18 (delapan belas) batang jenis kayu kapur ukuran 3 cm x 20 cm x4 meter ;
    6. 14 (empat belas) batang jenis kayu kapur ukuran 4 cm x 15 cm x 4 meter;
    7. 3 (tiga) batang jenis kayu kapur ukuran 6 cm x 15 cm x 4 meter ;
    8. 8 (delapan) batang jenis kayu kapur ukuran 3 cm x 12 cm x 4 meter ;
    9. 8 (delapan) batang jenis kayu kapur ukuran 3 cm x 15 cm x 4 meter ;
    10. 19 (sembilan belas) batang jenis kayu kapur ukuran 4 cm x 10 cm x 4 meter ;
    11. 3 (tiga) batang jenis kayu kapur ukuran 3 cm x 10 cm x 4 meter ;
    12. 5 (lima) batang jenis kayu kapur ukuran 2 cm x 10 cm x 4 meter ;
    13. 11 (sebelas) batang jenis kayu kapur ukuran 5 cm x 10 cm x 4 meter ;
    14. 6 (enam) batang jenis kayu kapur ukuran 5 cm x 7 cm x 4 meter ;
    15. 62 (enam puluh duaa) batang jenis kayu meranti ukuran 2 cm x 20 cm x 4 meter ;

Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu point 4.1. s/d 4.3 kepada CV. Beringin dan point 4.4 s/d 4.15 kepada CV. AMINULLAH PERANGIN-ANGIN.

                                                                                                                                                            

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon  dan penyitaan oleh Termohon ;
  2. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/16/II/2020/Res Subulussalam/Sek Simpang Kiri, tanggal 16 Februari 2020 ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan apabila Pemohon berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon yaitu
  • kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000;- (dua ratus juta rupiah).
  • Kerugian imateriil sebesar Rp. 1000.000.000;- (satu miliyar rupiah).
  1. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui media massa/media cetak selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
  2. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan a quo ;

 

a t a u :

 

Bilamana Bapak Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini.

 

Demikian, dengan iringan ucapan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya