Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
2.SAIFUL BAHRI,S.H.
MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1576/L.1.25/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
2SAIFUL BAHRI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., melakukan pemufakatan jahat bersama dengan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.15 WIB atau malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., (selanjutnya disebut Terdakwa) menerima telepon dari saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana pada saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk POCO Warna Hitam dengan Nomor IMEI 867655060774844 dan Model 22071219C6 yang mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dari Sdr. FRENSISCO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, lalu tak berapa lama kemudian saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE datang menjemput Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 6098 RY, selanjutnya Terdakwa bersama saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE bergerak menuju Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, dan setelah kurang lebih 20 (dua puluh) menit berkendara Terdakwa bersama dengan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE tiba di Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dan menemui Sdr FRENSISCO (DPO) yang sudah menunggu di sana, kemudian tanpa sempat turun dari sepeda motor saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang langsung diserahkan oleh Sdr FRENSISCO (DPO) kepada saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE yang kemudian diserahkan oleh saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE kepada Terdakwa untuk dipegang, kemudian saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE kembali mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan lokasi tersebut, dan tidak jauh beranjak dari lokasi tersebut Terdakwa bersama dengan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE diberhentikan dan ditangkap oleh saksi RIRI FREDIANTO dan saksi ZANAWARDI yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil yang sedang melakukan pemantauan di Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, dan pada saat penangkapan dilakukan Terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dipegangnya ke jalanan aspal yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari lokasi Terdakwa bersama dengan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE ditangkap.
  • Kemudian saat diinterogasi Terdakwa dan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah mereka beli dari Sdr FRENSISCO (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 048/IX/60910/BB/2025 tertanggal 12 September 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 12 September 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan lis merah dengan Berat Kotor 0,27 gram dan Berat Bersih 0,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6675/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram diduga mengandung Narkotika milik RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE dan MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H. dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin menjual dan membeli dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H., melakukan pemufakatan jahat bersama dengan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.15 WIB atau malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.30 wib, saksi RIRI FREDIANTO (selanjutnya disebut saksi RIRI) dan saksi ZANAWARDI yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil sedang melakukan pemantauan di Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit melakukan pemantauan di lokasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama dengan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, tidak berapa lama kemudian Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil melihat Terdakwa dan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE sedang melaju dengan menggunakan sepeda motor tidak jauh dari lokasi mereka melakukan pemantauan, Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil kemudian langsung melakukan persembunyian di lokasi tersebut, selanjutnya saksi RIRI dan saksi ZANAWARDI yang berada paling dekat dengan posisi Terdakwa bersama dengan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE yang bergerak keluar dari Jalan Perumnas Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan sepeda motor langsung keluar dari tempat persembunyian dan melakukan penghentian dan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE, dan pada saat penangkapan dilakukan saksi RIRI melihat Terdakwa membuang sebuah benda ke bawah, yaitu jalan aspal yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari lokasi dilakukannya penangkapan, lalu saksi RIRI meminta Terdakwa untuk mengambil kembali benda tersebut dan diketahui bahwa benda tersebut adalah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah.
  • Kemudian saat diinterogasi Terdakwa dan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan mereka tersebut adalah milik Terdakwa dan saksi RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 048/IX/60910/BB/2025 tertanggal 12 September 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 12 September 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan lis merah dengan Berat Kotor 0,27 gram dan Berat Bersih 0,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6675/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram diduga mengandung Narkotika milik RIKI MAINAKI Als RIKI Bin ALI AMRAN PANE dan MUSTAWARAHMAN Als MUS Bin Alm. USMAN H. dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasau, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin memiliki dan menyimpan dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya