Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Skl Sufriyadi Barus Mustawaruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sufriyadi Barus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mustawaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal telah diuraikan di atas maka dengan ini Penggugat dalam gugatan Sederhana mohon kepada yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Penitipan Uang tanggal 09 September 2024 ;
3.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sisa hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ;
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat karena tidak membayar sisa hutang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
5.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 192 Desa Labuhan Kera, Kecamatan Gunung meriah, Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 22 Juni 2020 terdaftar atas nama : MUSTAWARUDDIN untuk pembayaran atau pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat ;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 192 Desa Labuhan Kera, Kecamatan Gunung meriah, Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 22 Juni 2020 terdaftar atas nama : MUSTAWARUDDIN ;
7.    Menyatakan putusan ini sah menjadi dasar Penggugat dalam menjual dan/atau balik nama objek jaminan tersebut kepada orang lain atau kepada diri Penggugat sendiri ;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;


a t a u : 
Bilamana Bapak Yang Mulia Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak