Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
4.Nia Nadya Novriwinda, S.H.
INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-79/L.1.32/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
4Nia Nadya Novriwinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada depan Indomaret pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa disuruh oleh Sitanggang (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada ANI YOGA (DPO) ke depan Indomaret pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, lalu Terdakwa pergi ke depan Indomaret tersebut dan mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada ANI YOGA, dan ANI YOGA memberikan uang sejumlah Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan ANI YOGA saling bertukar nomor WhatsApp, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, ANI YOGA menghubungi Terdakwa untuk kembali memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) melalui WhatsApp, namun ketika hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada ANI YOGA, ketika terdakwa sedang di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Resnarkoba Polres Subulussalam.--------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 053/Narkoba/60909/2025 tanggal 02 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

• 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5970/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D. GINTING,S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

• 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram. Milik INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI dan INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------Atau KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario Hitam berlis putih tanpa Plat Nomor di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa didatangi oleh Saksi Andre 2 Wira Bako Bin Masran Bako, Saksi Chariun Nasihin Bin Alm. Yahya dan Saksi Harianto Bin Alm. M. Yusuf yang merupakan anggota kepolisian resnarkoba polres subulussalam, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa serta kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna hitam berlis putih yang digunakan terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti narkotika ke Polres Subulussalam.------ --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 053/Narkoba/60909/2025 tanggal 02 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5970/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D. GINTING,S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

• 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram. Milik INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI dan INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Atau

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa pada Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam tempat Terdakwa bekerja membangun rumahmah makan, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan Sitanggang (DPO) dan Jenriko (DPO), cara terdakwa menggunakan narkotika dengan menggunakan alat hisap sabu (BONG) dengan sedotan air mineral dirakit dengan botol plastic yang berisikan air dan narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kaca pirek, selanjut narkotika jenis sabu etrsebut dihisap dan mengeluarkan asap sebagaiman oran merokok, hingga bada terdakwa merasa ringan seperti melayang.---------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa beradsarkan Surat Keterangan Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/337/LAB/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa INDRA IRAWAN oleh dokter pemeriksa dr. Umar Hasan Sitompul dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba jenis Methampetamine (sabu).

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 053/Narkoba/60909/2025 tanggal 02 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5970/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D. GINTING,S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

• 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,52 (nol koma lima dua) gram. Milik INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI dan INDRA IRAWAN Alias PIDUL Bin Alm. SUNARJI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya