Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
1.CUT DARWITA BINTI ALM T. SARIPUDDIN 2.MAWARDI BIN ALM MUHAMMAD YUNI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-21/L.1.32/Eoh.2/02/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama --------- Bahwa Terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Rizky Taylor Jalan Adam Kamil Desa Subulussalam Utara Kecamatan 2 Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- - - - - Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN datang ke rumah saksi Sri Wahyuni untuk mengajak membuat usaha menjualkan beras, terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN meminta beras kepada saksi Sri Wahyuni dengan berkata “kak minta lah aku beras untuk aku jualkan” lalu saksi Sri Wahyuni menjawab permintaan terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dengan berkata “berapa? Tapi harus ada keuntungannya untuk saya dari hasil penjualannya”, lalu terdakwa menjawab “20 sak aja kak, nanti akan saya kasih keuntungannya”, lalu saksi Sri Wahyuni memberikan beras tersebut kepada terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN lalu di hari yang sama saksi Sri Wahyuni datang ke rumah terdakwa I yaitu di Toko Rizky Taylor Jalan Adam Kamil Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh, terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN kembali mengajak usaha menjualkan beras, terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN membujuk saksi Sri Wahyuni dengan berkata “kak, ini ada perlu beras 40 sak untuk PT, kasihlah ke aku nanti aku kasih keuntungan”, saksi Sri Wahyuni sempat ragu dengan permintaan beras tersebut namun terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN tetap membujuk dengan iming-iming memberi keuntungan, karena saksi Sri Wahyuni ragu terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI membujuk saksi Sri Wahyuni dengan berkata “kasih aja lah dek, abang yang tanggung jawab, kemana abang lari, abangpun orang sini”, lalu saksi Sri Wahyuni menerima tawaran terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI. Beberapa minggu kemudian terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI meminta beras lagi, hal tersebut terjadi sampai 10 kali dengan total jumlah beras yang saksi Sri Wahyuni berikan kepada terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI adalah sebanyak 120 sak. Saksi Sri Wahyuni meminta keuntungan penjualan beras kepada terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI, namun terdakwa II menjawab “belum ada buk”, lalu saksi Sri Wahyuni dan terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI pada tanggal 30 Juni 2024 membuat surat perjanjian di atas materai terkait jangka waktu pemberian keuntungan dari beras yang sudah diberikan, namun sampai saat ini keuntungan tersebut tidak pernah diberi oleh terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI. Perbuatan terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI juga dilakukan kepada saksi Cut Intan Wahyuni, terdakwa I membujuk saksi Cut Intan Wahyuni untuk meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) untuk keperluan usaha baju, namun saksi Cut Intan Wahyuni tidak punya uang sebesar yang diminta, lalu terdakwa I I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN meminta saksi Cut Intan Wahyuni untuk menukarkan emas di Pegadaian Subulussalam, pada tanggal 27 April 2024 saksi Cut Intan Wahyuni menyerahkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta Rupiah) dengan perjanjian akan dibayar oleh terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II 3 MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI setelah tanah di kampong di jual dan membayar bunga pegadaian sebesar ketentuan di pegadaian. Sampai dengan saat ini terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI belum mengembalikan uang saksi Cut Intan Wahyuni. - - - terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI juga melakukan kerjasama penjualan beras dengan iming-iming pemberian keuntungan kepada saksi SURIANI dan saksi SALMAWATI, saksi SURIANI memberikan beras miliknya untuk terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI sebanyak 195 sak beras dan saksi SURIANI memberikan berasnya sebanyak 91 sak beras. Perbuatan terdakwa-terdakwa mengakibatkan saksi SRI WAHYUNI mengalami kerugian sebesar Rp. 39.400.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus ribu Rupiah). Perbuatan terdakwa-terdakwa mengakibatkan saksi CUT INTAN WAHYUNI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta Rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Rizky Taylor Jalan Adam Kamil Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------- - Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN datang ke rumah saksi Sri Wahyuni untuk mengajak membuat usaha menjualkan beras, terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN meminta beras kepada saksi Sri Wahyuni dengan berkata “kak minta lah aku beras untuk aku jualkan” lalu saksi Sri Wahyuni menjawab permintaan terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dengan berkata “berapa? Tapi harus ada keuntungannya untuk saya dari hasil penjualannya”, lalu terdakwa menjawab “20 sak aja kak, nanti akan saya kasih keuntungannya”, lalu saksi Sri Wahyuni memberikan beras tersebut kepada terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN lalu di hari yang sama saksi Sri Wahyuni datang ke rumah terdakwa I yaitu di Toko Rizky Taylor Jalan Adam Kamil Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh, terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN kembali mengajak usaha menjualkan beras, terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN membujuk saksi Sri Wahyuni dengan berkata “kak, ini ada perlu beras 40 sak untuk PT, kasihlah ke aku nanti aku kasih keuntungan”, saksi Sri Wahyuni sempat ragu dengan permintaan beras tersebut namun terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN tetap membujuk dengan iming-iming memberi keuntungan, karena saksi Sri Wahyuni ragu terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI membujuk saksi Sri Wahyuni dengan berkata “kasih aja lah dek, abang yang tanggung jawab, kemana abang lari, abangpun orang sini”, lalu saksi Sri Wahyuni menerima tawaran terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI. - 4 Beberapa minggu kemudian terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI meminta beras lagi, hal tersebut terjadi sampai 10 kali dengan total jumlah beras yang saksi Sri Wahyuni berikan kepada terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI adalah sebanyak 120 sak. - - - - - Saksi Sri Wahyuni meminta keuntungan penjualan beras kepada terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI, namun terdakwa II menjawab “belum ada buk”, lalu saksi Sri Wahyuni dan terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI pada tanggal 30 Juni 2024 membuat surat perjanjian di atas materai terkait jangka waktu pemberian keuntungan dari beras yang sudah diberikan, namun sampai saat ini keuntungan tersebut tidak pernah diberi oleh terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI. Perbuatan terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI juga dilakukan kepada saksi Cut Intan Wahyuni, terdakwa I membujuk saksi Cut Intan Wahyuni untuk meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) untuk keperluan usaha baju, namun saksi Cut Intan Wahyuni tidak punya uang sebesar yang diminta, lalu terdakwa I I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN meminta saksi Cut Intan Wahyuni untuk menukarkan emas di Pegadaian Subulussalam, pada tanggal 27 April 2024 saksi Cut Intan Wahyuni menyerahkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta Rupiah) dengan perjanjian akan dibayar oleh terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI setelah tanah di kampong di jual dan membayar bunga pegadaian sebesar ketentuan di pegadaian. Sampai dengan saat ini terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI belum mengembalikan uang saksi Cut Intan Wahyuni. terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI juga melakukan kerjasama penjualan beras dengan iming-iming pemberian keuntungan kepada saksi SURIANI dan saksi SALMAWATI, saksi SURIANI memberikan beras miliknya untuk terdakwa I CUT DARWITA Binti Alm. T. SARIPUDDIN dan terdakwa II MAWARDI Bin Alm. MUHAMMAD YUNI sebanyak 195 sak beras dan saksi SURIANI memberikan berasnya sebanyak 91 sak beras. Perbuatan terdakwa-terdakwa mengakibatkan saksi SRI WAHYUNI mengalami kerugian sebesar Rp. 39.400.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus ribu Rupiah). Perbuatan terdakwa-terdakwa mengakibatkan saksi CUT INTAN WAHYUNI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta Rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |