Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.UTAMI FAN RIDA, S.H.
3.SARI WAHYUNI BR SIMBOLON, S.H.
1.AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN
2.SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/L.1.25/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2UTAMI FAN RIDA, S.H.
3SARI WAHYUNI BR SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN[Penahanan]
2SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 03.54 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Blok 116 Divisi IV Kebun Regional 2 PT NAFASINDO di Desa Pertampakan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------ ---------------------------------------------- ---------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN mendatangi kediaman Terdakwa II SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5907 IP milik Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN dan Terdakwa II SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM duduk di teras rumah sembari menyusun rencana. Kemudian Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN menginisiasi kejahatan dengan mengajak Terdakwa II SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM sambil berkata: “Ayok kita main buah tadi?”, yang langsung disetujui oleh Terdakwa II SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM dengan menyatakan: “Ayok gas aja, tunggu jam 11 aja, baru gerak”. --------------------- ---------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB, Para Terdakwa bergerak menuju area sasaran, yaitu Blok 116 Divisi IV Regional 2 Perkebunan PT NAFASINDO di Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN. Setibanya di lokasi sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN kemudian memarkirkan sepeda motornya di area perkebunan, lalu Para Terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam areal perkebunan PT NAFASINDO, yang mana sebelumnya Para Terdakwa berjalan kaki mengambil 1 (satu) buah alat egrek bergagang bambu sepanjang kurang lebih 5 (lima) meter yang telah disiapkan dan disembunyikan di dalam areal perkebunan sejak 4 (empat) hari sebelumnya. ---------------------------------------------------------- ----------------------------------- ---------- Bahwa dalam pelaksanaan tindakan kejahatan tersebut, Para Terdakwa berbagi peran secara sistematis: ? Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN: bertugas memotong/memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat egrek bambu tersebut dengan dibantu alat penerangan berupa 1 (satu) buah senter kepala warna hitam. ? Terdakwa II SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM: bertugas melansir atau memindahkan buah kelapa sawit yang jatuh memikulnya menggunakan kedua tangan dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis senter warna hijau sebagai penerangan, lalu mengumpulkan dan menumpukkan buah kelapa sawit tersebut di tepi jalan umum Desa Pertampakan yang berbatasan langsung dengan areal HGU PT NAFASINDO. ----- -------- ---------- Bahwa setelah berhasil menjatuhkan dan memindahkan sebanyak 54 (lima puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO tanpa izin sah dari pemiliknya, Para Terdakwa menyimpan kembali alat egrek tersebut di pinggir jalan perkebunan. Selanjutnya sekira pukul 03.54 WIB pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026, ketika Para Terdakwa sedang menaikkan dan menyusun 54 (lima puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor Honda Beat BL 5907 IP untuk dibawa kabur, perbuatan Para Terdakwa diketahui dan berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan (security) PT NAFASINDO yang langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa di tempat kejadian perkara. --------- ----------------------------- ---------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN dan Terdakwa II SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi diri mereka sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini PT NAFASINDO. -------------- ---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I AFRI JAHEFRA TARIGAN Alias APRI Bin MISNAN TARIGAN dan Terdakwa II SAPRIANTO Alias RAJA Bin ABDUL HAKIM yang mengambil 54 (lima puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Agustus 2026 setelah ditimbang dengan berat 920 (sembilan ratus dua puluh) Kg dengan rincian 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit matang setelah ditimbang dengan berat 100 Kg, setelah dilakukan penghitungan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut disisihkan sebanyak 1 (satu) tandan buah kelapa sawit matang dengan berat 9 (sembilan) Kg untuk dijadikan sampel pembuktian di persidangan, selanjutnya terhadap sisa barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 53 (lima puluh tiga) tandan dilakukan tindakan berupa penjualan segera dengan rincian 48 (empat puluh delapan) tandan buah kelapa sawit matang dengan berat 811 (delapan ratus sebelas) Kg dijual dengan harga Rp 2.600,- per kilogramnya diperoleh hasil sebanyak Rp 2.108.600,- (dua juta seratus delapan ribu enam ratus rupiah) sedangkan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 100 (seratus) Kg dijual dengan harga Rp 1.500,- per kilogramnya dan diperoleh hasil sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT NAFASINDO sebesar Rp 2.258.600,- (dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah). ----------- -------------------------------- ---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya