Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus/2021/PN Skl | 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H 2.WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING |
RIZKI BOPA KOMBIH Bin SAFRAN KOMBIH | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2021/PN Skl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-318/L.1.32/Enz.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU : Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa menghubungi MARLIS (DPO) dengan tujuan untuk membeli ganja kepada EDI SAHPUTRA (DPO), selanjutnya terdakwa Bersama-sama dengan MARLIS pergi menuju rumah EDI SAHPUTRA yang beralamat di Desa Sikalondang Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, setelah tiba di rumah EDI SAHPUTRA terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada EDI SAHPUTRA dengan maksud untuk membeli ganja, selanjutnya EDI SAHPUTRA menjual 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas putih kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan diantar oleh MARLIS yang beralamat di Jl. Desa Subulussalam Selatan Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, selanjutnya terdakwa tidur hingga sekira pukul 18.30 Wib, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh anggota Kepolisian Polres Subulussalam yaitu saksi Brigadir RUDI HAMZAH Bin M. SYAHRUL, saksi Bripka AHMAD FADHIL, SH Bin ANWAR EFENDI dan saksi Aipda DEDI SURIONO Bin SUHERMAN mendatangi rumah terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di lantai rumah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 13/60909.00/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. RIZKI BOPA KOMBIH Bin SAFRAN KOMBIH dengan hasil : 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 2642/NNF/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka RIZKI BOPA KOMBIH Bin SAFRAN KOMBIH berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa RIZKI BOPA KOMBIH Bin SAFRAN KOMBIH pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Desa Subulussalam Selatan Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa menghubungi MARLIS (DPO) dengan tujuan untuk membeli ganja kepada EDI SAHPUTRA (DPO), selanjutnya terdakwa Bersama-sama dengan MARLIS pergi menuju rumah EDI SAHPUTRA yang beralamat di Desa Sikalondang Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, setelah tiba di rumah EDI SAHPUTRA terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada EDI SAHPUTRA, selanjutnya EDI SAHPUTRA memberikan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas putih kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan diantar oleh MARLIS yang beralamat di Jl. Desa Subulussalam Selatan Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, selanjutnya terdakwa tidur hingga sekira pukul 18.30 Wib, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh anggota Kepolisian Polres Subulussalam yaitu saksi Brigadir RUDI HAMZAH Bin M. SYAHRUL, saksi Bripka AHMAD FADHIL, SH Bin ANWAR EFENDI dan saksi Aipda DEDI SURIONO Bin SUHERMAN mendatangi rumah terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di lantai rumah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 13/60909.00/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. RIZKI BOPA KOMBIH Bin SAFRAN KOMBIH dengan hasil : 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 2642/NNF/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka RIZKI BOPA KOMBIH Bin SAFRAN KOMBIH berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa menghubungi MARLIS (DPO) dengan tujuan untuk membeli ganja kepada EDI SAHPUTRA (DPO), selanjutnya terdakwa Bersama-sama dengan MARLIS pergi menuju rumah EDI SAHPUTRA yang beralamat di Desa Sikalondang Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, setelah tiba di rumah EDI SAHPUTRA terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada EDI SAHPUTRA, selanjutnya EDI SAHPUTRA memberikan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas putih kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan MARLIS menggunakan ganja tersebut di rumah EDI SAHPUTRA dengan cara mencampur ganja tersebut dengan satu batang rokok yang berisi tembakau kemudian dibakar dan dihisap layaknya menghisap rokok pada umumnya, setelah selesai menggunakan ganja tersebut kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan diantar oleh MARLIS yang beralamat di Jl. Desa Subulussalam Selatan Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, selanjutnya terdakwa tidur hingga sekira pukul 18.30 Wib, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh anggota Kepolisian Polres Subulussalam yaitu saksi Brigadir RUDI HAMZAH Bin M. SYAHRUL, saksi Bripka AHMAD FADHIL, SH Bin ANWAR EFENDI dan saksi Aipda DEDI SURIONO Bin SUHERMAN mendatangi rumah terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di lantai rumah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 2642/NNF/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka RIZKI BOPA KOMBIH Bin SAFRAN KOMBIH berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 336/10.895/LAB/III/2021 tanggal 04 Maret 2021, Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa tersangka an. RIZKI BOPA KOMBIH Bin SAFRAN KOMBIH dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis (THC) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |