Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Skl BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh PT. Bumi Daya Abadi c.q. PKS BDA LONGKIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Daya Abadi c.q. PKS BDA LONGKIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 373.831.869,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi senilai Rp. 365.370.653,79,- (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu  enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen ) dan denda sebesar Rp. 85.381.352,80 (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah delapan puluh sen) dikurangkan dengan pembayaran pada hari Jumat 12 Juli 2024 sebesar Rp 76.920.137,00
     (tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan total kerugian dan denda yang berjumlah  Rp. 373.831.869,59 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah  lima puluh sembilan sen)
  4. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak PT. Bumi Daya Abadi Nomor : 313189615-122.000 sampai dengan ganti rugi dan denda pada poin ke-3 selesai dilaksanakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak